Kabar Terbaru Tentang UMP 2023, Naik? Kemnaker Buka Suara

11 November 2022, 08:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Satrio Widianto/Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Kabar terbaru tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023, Kemnaker buka suara.

Menurut pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk penetapan UMP 2023 naik atau tidak akan disampaikan bulan November 2022 ini.

Kemudian selain UMP 2023, penetapan Upah Minimun Kota (UMK) 2023 akan disampaikan juga pada bulan November 2022.

Baca Juga: Beredar Link Bantuan Rp10 Juta dari PT Pos Indonesia, Ini Faktanya

Hal ini tentunya ditunggu oleh para pekerja di seluruh Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan penetapan upah minimum untuk 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ditemui usai penandatangan MoU Indonesia dan Austria di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 10 November 2022 Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan yaitu Dita Indah Sari.

Ia memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu.

Dita menuturkan bahwa dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.

Sebelumnya, beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta agar penetapan upah minimum untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Penetapan UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022.

Lalu untuk UMK pada 30 November 2022, menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum telah diterima oleh Kemnaker.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Dapat BSU 2022, Bagaimana Cara Daftarnya?

"Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas kita akan sampaikan. Kalau data kita sudah menerima, tapi kita sedang bahas," ujar Sekjen Kemnaker Anwar.

Sebelumnya juga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa kenaikan untuk upah minimum tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan pada 2022.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," Ujar Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa, 8 November 2022, dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.**

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler