Prioritas Ketiga atau P3 Tak Dapat Formasi di PPPK 2022, Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya

4 November 2022, 07:32 WIB
Prioritas Ketiga atau P3 Tak Dapat Formasi di PPPK 2022, Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya /


PORTAL SULUT - Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang berlangsung.

Dari jadwal yang ditetapkan, pendaftaran PPPK dibuka dari tanggal 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Sementara seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai dengan 17 November 2022.

Baca Juga: Ini Prediksi Jadwal Pengumuman Penempatan Lokasi P1 PPPK Guru 2022

Muncul beberapa keluhan bukan hanya peserta Prioritas pertama (P1) yang tak mendapatkan penempatan, kini muncul juga keluhan dari Peserta Prioritas Ketiga atau P3 yang tak mendapatkan formasi.

"Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan kunjungi Helpdesk dan/atau Call Center 1-500-997.

Lantas apa sebab dan solusinya? simak penjelasan ini yang diutip dari berbagai sumber.

Seperti diketahui, kategori pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III

3. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: Terjawab Sudah Nasib P1 PPPK 2022 yang Tidak dapat Penempatan, Ini Penjelasan BKN

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

- pelamar yang terdaftar di Dapodik.


Lantas apa penyebab P3 tak dapat formasi?

Dikutip dari YouTube Calon Guru Kanjeng Mariyadi Ngawi, ada 3 alasan sehingga peserta Prioritas 3 atau P3 tak mendapatkan formasi.

Apa saja?

1. Formasi Sudah Terisi

Contoh kasus: Misalkan di sekolah saya di SMP, saya menjadi guru Fisika. Di SMP saya tersebut ada 1 formasi, namun di sekolah saya itu ada guru passing grade atau Propritas Pertama (P1).

Secara otomatis sekolah saya tersebut adan diisi guru P1 tersebut.

Kasus serupa juga bisa terjadi pada kasus di tingkat SD dan SMA.

2. Formasi di Sekolah lain sudah terisi oleh Guru yang memiliki kesesuaian antara ijazah dan mengajar.

3. Formasinya sudah habis. Ini dikarenakan dibeberapa daerah jumlah guru honorer lebih banyak daripada formasi yang dibuka

Lantas bagaimana solusinya?

Akun YouTube inipun memberikan 2 solusi.

1. Menunggu formasi.

Tapi untuk saat ini mustahil karena formasi sudah ditetapkan dari awal.

2. Menunggu kebijakan baru.

Semoga ada kebijakan baru yang akan menguntungkan para guru honorer.

Sementara dari akun YouTube Salam Satu Data menjelaskan alasan lain penyebab peserta Prioritas 3 atau P3 tak mendapatkan formasi.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Lokasi Penempatan P1 PPPK 2022? Ini Jawabannya

Karena ijazahnya tak linier sesuai dengan mata pelajaran dengan Dapodik.

Contoh kasusnya, ada 2 guru di dalam satu sekolah, yang satu bisa mendaftar dan yang satu ditolak. Alasannya karena guru satu ijazahnya linier dengan mata pelajaran, misal ijazahnya Bahasa Inggis dan mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris, sementara guru satunya ijazah Bahasa Inggris namun dalam data di Dapodik mengajar mata pelajaran bukan Bahasa Inggris.

Secara otomatis guru yang ijazah Bahasa inggris dan mengajar Bahasa Inggris dan ada formasi Bahasa Inggiri, dia yang akan terakomodir. Sementara guru satunya tak mendapatkan Formasi.

Ini juga sesuai dengan mekanisme seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

1. Kualifikasi akademik;

2. Kompetensi;

3. Kinerja; dan

4. Pemeriksaan latar belakang (background check).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler