PPPK 2022: 4 Instansi Buka Formasi bagi Lulusan SMA/SMK, Tersedia 54 Formasi

29 Oktober 2022, 11:32 WIB
4 instansi dipastikan membuka formasi PPPK 2022 bagi lulusan SMA/SMK./Instagram.com./@kemenpanrb./KemenPANRB /

 

PORTAL SULUT – PPPK 2022: 4 instansi buka formasi bagi lulusan SMA/SMK, tersedia 54 formasi.

Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/SMK, untuk ikut seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022 ini.

Menjelang pembukaan pendaftaran seleksi PPPK pada 31 Oktober 2022, setidaknya sudah ada instansi yang memastikan akan menerima pelamar berijazah SMA/SMK dengan jumlah tersedia sementara ada 54 formasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja PPPK Kejaksaan 2022, Ada 592 Formasi, Lulusan SMA dan SMK Bisa Mendaftar?

Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka rekrutmen CASN melalui jalur PPPK pada 2022 ini.

Dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari laman menpan.go.id, KemenPANRB telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN nasional pada 2022 data (per 6 September 2022).

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Baca Juga: 30 Jabatan Fungsional Teknis PPPK Dapat Nilai Tambahan, Lihat di SINI!

Sebelum mendaftar, ada baiknya calon pelamar PPPK 2022 menyiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021.

Berikut rincian syarat yang harus dipenuhi pelamar PPPK adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Bukan anggota/pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 592 Formasi PPPK Tahun 2022, Tersedia Formasi bagi Lulusan SMA/SMK? Cek di Sini

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan jika kamu sudah siap mendaftar PPPK 2022:

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf. 

Sementara itu, di dalam Keputusan MenPANRB Nomor 76 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022, tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, total tersedia 187 jabatan.

Dari 187 jabatan PPPK tersebut, beberapa di antaranya terbuka bagi pelamar berijazah SMA/SMK.

Jabatan-jabatan PPPK yang bisa dilamar oleh peminat dengan ijazah SMA/SMK, di antaranya Pemadam Kebakaran (Damkar), Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengendali Frekuensi Radio, hingga Polisi Kehutanan.

Nah, dua hari menjelang pembukaan pendaftaran PPPK 2022, sejumlah instansi mulai mengumumkan kebutuhan formasi dan jabatan yang tersedia –termasuk bagi lulusan SMA/SMK.

Dihimpun dari berbagai sumber, saat ini sudah ada 4 instansi yang merilis pengumuman berisi tersedianya formasi bagi lulusan SMA/SMK pada rekrutmen PPPK 2022.

Berikut rincian instansi yang membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk diangkat sebagai PPPK 2022, lengkap dengan jabatan dan jumlah formasi:

1. Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Pemula Damkar, 15 formasi;

2. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Pemula Damkar, 25 formasi;

3. Pemkab Pasaman-Sumatera Barat, Pemula Damkar, 5 formasi;

4. Pemkab Garut-Jawa Barat, Pranata Pencarian dan Pertolongan, 8 formasi;

5. Pemkab Garut-Jawa Barat, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, 1 formasi.***

 

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler