25 Ribu Lowongan PPPK 2022 Jabatan Teknis, Ini Formasi dan Syarat TERBARU

21 Oktober 2022, 07:44 WIB
Portal SSCASN tempat mendaftar PPPK 2022 /Foto: Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id/

PORTAL SULUT - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 tak lama lagi dibuka. Saat ini tahapan seleksi sudah masuk tahap ABK tinggal 3 tahap lagi yakni Integrasi Sistem Data, Persiapan Pendaftaran dan Pendaftaran pada SSCASN dimulai.

Di kutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan jadwal seleksi PPPK atau P3K 2022 paling cepat dilaksanakan pada November.

"Kalau dari ancang-ancang awal, kalau proses ini kita mau lakukan secara keseluruhan, dengan melalui mekanisme terbuka dan tertutup, maka paling cepat pelaksanaan seleksi bisa kita laksanakan di minggu ketiga bulan November," ucap Suharmen.

Baca Juga: Ada yang Berubah di Info GTK, Cek Sekarang! Kabar Terbaru Seleksi PPPK 2022

Jika seleksi PPPK dibuka pada akhir November, kemungkinan pengumuman hasil seleksi PPPK 2022 dilaksanakan pada Desember.

"Kalau kita melaksanakan seleksi di minggu ketiga bulan November, kemudian dilakukan pengolahan hasil, ya pengumumannya nanti akhir-akhir atau di minggu ke-3, minggu ke-4 bulan Desember itu sudah bisa diumumkan hasilnya," beber Suharmen.

Lebih jauh Suharmen menjelaskan, jika pelaksanaan seleksi P3K berjalan sesuai jadwal, maka penetapan NIP akan dilakukan pada minggu ketiga Januari 2023.

"Penetapan nomor induk ini, kalau kita konsisten dengan jadwal tadi, maka penetapan nomor induk diperkirakan paling cepat itu sekitar bulan Januari minggu ketiga," tandas Suharmen.

Nah, selain guru dan Tenaga Kesehatan, ada sebanyak 25.554 formasi untuk jabatan teknis.

Berikut formasi yang dibuka pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, khususnya untuk kategori PPPK jabatan teknis, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 76 Tahun 2022.

Formasi:

Administrator Database Kependudukan
Administrator Kesehatan
Adyatama Kepariwisataaan dan Ekonomi Kreatif
Analis Akuakultur
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Analis Kebakaran
Analis Kebencanaan
Analis Kebijakan
Analis Ketahanan Pangan

Analis Pasar Hasil Perikanan
Analis Pasar Hasil Pertanian
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Analis Perdagangan
Analis Perkarantinaan Tumbuhan

Analis Perkebunrayaan
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Apoteker
Arsiparis

Baca Juga: Besok Hari Terakhir! Ini Nasib Tenaga Honorer yang Tak Masuk Pendataan Non ASN, Berapa Gajinya?

Asesor Manajemen Mutu Industri
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Asisten Apoteker
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Asisten Inspektur Bandar Udara
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Asisten Konselor Adiksi
Asisten Pelatih Olahraga
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Asisten Penata Anestesi
Asisten Penata Kadastral
Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Asisten Perisalah Siaran
Asisten Pranata Siaran
Asisten Teknisi Siaran
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Bidan
Dokter
Dokter Gigi
Dokter Hewan Karantina
Dokter Pendidik Klinis
Dosen

Entomolog Kesehatan
Epidemiolog Kesehatan
Fisikawan Medis
Fisioterapis
Guru

Inspektur Angkutan Udara
Inspektur Bandar Udara
Inspektur Keamanan Penerbangan
Inspektur Ketenagalistrikan
Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Inspektur Tambang
Instruktur
Konselor Adiksi
Manggala Informatika

Medik Veteriner
Negosiator Perdagangan
Nutrisionis
Okupasi Terapis
Operator Sistem Informasi Administrasi

Kependudukan
Ortotis Prostetis
Pamong Belajar
Pamong Budaya
Paramedik Karantina Hewan

Paramedik Veteriner
Pekerja Sosial
Pelatih Olahraga
Pemadam Kebakaran
Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kesehatan Kerja
Pembina Industri
Pembina Jasa Konstruksi
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Pemeriksa Desain Industri
Pemeriksa Karantina Tumbuhan

Baca Juga: Tak Masuk Pendataan Non-ASN, 264 Jabatan Tenaga Honorer Bakal Jadi Pegawai Outsourcing, Ini Perakiraan Gajinya

Pemeriksa Merek
Pemeriksa Paten
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Penata Anastesi
Penata Kadastral

Penata Kehakiman
Penata Kelola Pemilihan Umum
Penata Kelola Perusahaan Negara
Penata Laboratorium Narkotika
Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

Penata Penanggulangan Bencana
Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Penata Pertanahan
Penata Ruang
Peneliti
Penera

Penerjemah
Pengamat Gunung Api
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
Pengamat Tera
Pengantar Kerja
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Pengawas Benih Tanaman
Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Farmasi dan Makanan
Pengawas Kemetrologian
Pengawas Keselamatan Pelayaran

Pengawas Koperasi
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Pengawas Mutu Pakan
Pengawas Perdagangan
Pengawas Perikanan
Pengawas Radiasi

Pengawas Sekolah
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Pengelola Kesehatan Ikan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Pengembang Kurikulum
Pengembang Penilaian Pendidikan
Pengembang Teknologi Nuklir
Pengembang Teknologi Pembelajaran

Pengendali Dampak Lingkungan
Pengendali Ekosistem Hutan
Pengendali Frekuensi Radio
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Penggerak Swadaya Masyarakat

Penghulu
Penguji Kendaraan Bermotor
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penguji Mutu Barang
Penguji Perangkat Telekomunikasi

Pentashih Mushaf Al Quran
Penyelidik Bumi
Penyuluh Agama
Penyuluh Hukum
Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Keluarga Berencana

Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Lingkungan Hidup
Penyuluh Narkoba
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Sosial

Berikut syarat terbaru jabaran teknis PPPK 2022.

Berdasar Keputusan Menteri tentang penggunaan peralatan negara dan Reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022

tentang Persyaratan Esensial Tambahan dan Sertifikasi Kualifikasi Sebagai nilai tambah seleksi kualifikasi teknis Pengadaan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja status fungsional teknis, berikut syaratnya.

1. Setiap pelamar yang melamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK pertama harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

- Minimal 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang berlaku untuk tingkat Pemula, Terampil dan Spesialis Pertama;

b. Minimal 3 (tiga) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Spesialis Junior;

C. Minimal 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan yang terkait dengan jabatan fungsional yang berlaku di tingkat spesialis menengah.

- dibuktikan dengan sertifikat yang ditandatangani dengan persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam pepatah pertama:

2. Pendidikan dasar terendah untuk pelamar dengan pengalaman kerja di instansi pemerintah adalah pejabat eksekutif yang lebih tinggi; Dan

Baca Juga: Ini Persamaan PPPK dan PNS di Tahun 2022 dari Gaji, Tunjangan, Jabatan Hingga Pensiunan

Minimal Direktur/Kepala Departemen SDM bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Perusahaan Swasta/Lembaga Swasta/Yayasan.

3. selain persyaratan yang diatur dalam instruksi pertama dalam pengadaan PPPK, ada jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan wajib untuk pemilihan kompetensi teknis dan sertifikat kompetensi.

4. daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan tambahan persyaratan wajib dan sertifikat kualifikasi, sebagai nilai tambah dalam pemilihan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada prinsip ketiga, dilampirkan dalam Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 tentang Pemilihan Persyaratan, Sertifikasi, dan Kompetensi Teknis Tambahan untuk Lamaran Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler