TGIPF Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ketua Umum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif

15 Oktober 2022, 09:50 WIB
TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga menuntut Ketua Umum PSSI dan jajaran Komite Eksekutif (Exco) mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawab /Foto: PMJ News/

PORTAL SULUT - Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan PSSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga menuntut Ketua Umum PSSI dan jajaran Komite Eksekutif (Exco) mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Pemerintah pun tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola di bawah PSSI, yakni Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.

Baca Juga: Inilah Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran 5 Kilogram Sabu, Polri Percepat Pemecatannya

Pembekuan izin tersebut akan diberlakukan selama PSSI belum melakukan perubahan terhadap tata kelola kompetisi sepakbola.

TGIPF menyebutkan, KLB dilakukan guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas.

Pengurus PSSI juga diharapkan profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," kata TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Sementara pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memerhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance), PSSI perlu segera merevisi statuta dan peraturan PSSI.

PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Mengutip Antara via Pikiran-Rakyat.com, PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia dinilai tidak profesional dan tidak memahami tugas dan peran masing-masing.

Baca Juga: Tak Diketahui Penyebab dan Penyembuhannya, Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak Kian Meningkat

Selain itu, mereka juga cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

"Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita," kata TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Tidak hanya itu, TGIPF Tragedi Kanjuruhan mengeluarkan rekomendasi dan kesimpulan agar pengurus jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

"Secara normatif, Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI," ucap laporan tersebut, Jumat, 14 Oktober 2022.

"Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," katanya.

"Dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya," ujarnya.

Mahfud MD mengatakan tanggung jawab itu berdasarkan pada aturan-aturan resmi yang secara hukum juga bertanggung jawab moral.

"Karena tanggung jawab itu, kalau berdasar aturan, itu tanggung jawab hukum; tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas," tuturnya.

"Tanggung jawab asas hukum itu apa? Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada; dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak," ucap Mahfud MD menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ancaman Pemerintah untuk PSSI: Tak Ada Izin Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 Sampai Terjadi Perubahan".***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler