PENGUMUMAN! Kemnaker Minta Pekerja Ini Wajib Kembalikan BSU 600 Ribu, ADA APA?

4 Oktober 2022, 10:25 WIB
Penerima BSU Rp 600 ribu /

PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja ini untuk segera mengembalikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu.

Hal ini menjawab protes sejumlah pekerja soal penyaluran BSU 2022.

Seperti diketahui, BSU tahap 4 cair hari ini. Siapa saja yang berhak menerima, simak hingga ahir artikel ini.

Baca Juga: Koleksi Twibbon HUT ke-77 TNI 5 Oktober 2022, Yuk Pasang di Medsos!

Dampak dari kenaikan harga BBM, pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja dan buruh. Mereka akan mendapatkan Rp600 ribu.

BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 4 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:

1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Polri

4. Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Kemnaker Minta Pekerja Ini Wajib Kembalikan BSU 600 Ribu, Kok Bisa?

Namun terbaru, Kemnaker membuat pengumuman. Ada sejumlah pekerja yang diminta mengembalikan BSU Rp600 ribu.

Dikutip dari twitter resmi Kemnaker, ada beberapa pekerja yang harus mengembalikan bantuan ini.

Ini untuk menjawab keluhan pekerja soal penyaluran BSU. "Kok teman saya gaji besar tetap dapat BSU?,".

Kembaker pun memberikan pengumuman untuk pemerima BSU.

Siapa saja mereka dan apa saja alasannya?

Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Jika pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler