Kabar Gembira Buat Peserta PPPK 2022, Selamat Anda Lolos PPPK, Cek di Akun Info GTK Sekarang!

1 Oktober 2022, 13:16 WIB
Keterangan lolos PPPK pada akun info GTK /


PORTAL SULUT - Bersiap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka.

Berikut ini jadwal seleksi, syarat dan cara buat aku SSCASN.

Pemerintah telah mengeluarkan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 5 Hingga 26 Oktober 2022, Ini Syarat dan Cara Buat Akun SSCASN

Dalam Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:

Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam)semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

D. Persyaratan Pelamar

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Digelar 3 Oktober, Kakorlantas Sebut Tilang Bukan Target Tapi...

1. warga negara Indonesia;

2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Adapun Pengumuman Lowongan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.

Pelamaran

Pelamar seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

Baca Juga: PENGUMUMAN Harga Pertamax Turun di Daerah Ini Mulai 1 Oktober 2022, Ini Daftarnya

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,

d. transkrip nilai asli; dan

e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:

a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Berikut jadwal seleksi PPPK yang dikutip dari instagram @pinglie_matematika.

1. Pengumuman seleksi : 5-19 Oktober 2022

2. Pendaftaran : 5-26 Oktober 2022

3. Seleksi administrasi : 5 Oktober-1 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi : 2 - 3 November 2022

5. Masa sanggah : 4 - 6 November 2022

6. Jawab sanggah : 4 - 10 November 2022

7. Pengumuman pasca masa sanggah : 11 November 2022

8. Penarikan data final : 12 - 13 November 2022

9. Penjadwalan seleksi : 14 - 16 November 2022

10. Penyapaian dan pengumuman jadwal per sesi dari kinstansi ke pelamar : 17 - 23 November 2022

11. Pelaksaaan seleksi : 24 November - 13 Desember 2022

12. Pengelolaan nilai seleksi : 16 - 29 Desember 2022

13. Pengumuman hasil seleksi : 30 = 31 Desember 2022

14. Masa sanggah pasca pengumuman : 1 - 3 Januari 2023

15. Jawab sanggah pasca pengumuman : 1 - 7 Januari 2023

16. Pengumuman pasca masa sanggah : 8 - 9 Januari 2022

Nah, kini heboh di medsos soal informasi kelulusan PPPK. Ada pemberitahuan di akun info GTK anda. Cek segera.

Saat di cek di akun info GTK akan ada tulisan lolos PPPK di pojok bawah. Lolos PPPK ini dikhususkan bagi peserta PPPK 2021 yang sudah capai passing grade.

"Malam tadi lolos PPPK sekarang tercatat sebagai lulus passing grade PPPK," tulis Afdi Aneka Putra dalam grup FB Kemdikbud info.

"Cek info gtk di verval ijazah muncul keterangan lolos PPPK," tulis Andibau Tanripada di grup yang sama.

"Mohon maaf izin bertanya ketika cek gtk verval menunggu pemberkasan oleh pusat di keterangan lulus passing grade. Apakah bisa dkatakan lolos P3K?," tanya Lulu Farida HS.

Belum ada info resmi dari Kemendikbud soal keterangan lolos PPPK di akun info GTK tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler