Pendataan Non ASN 2022, Honorer Wajib Siapkan 7 Dokumen Ini Sebelum 30 September

21 September 2022, 16:08 WIB
Pendataan non ASN tahun 2022. /Dok BKN

 

PORTAL SULUT - Pendataan non ASN 2022, honorer wajib penuhi 7 dokumen ini sebelum 30 September 2022.

Jadi tenaga honorer harus menyediakan dokumen yang diperlukan dalam pendataan non ASN 2022.

Melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN, sudah menentukan jadwal batas akhir pendataan non ASN ini paling lambat 31 September 2022.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Kemnaker: Tanpa Potongan Sepeser pun!

Meskipun begitu, tanggal 30 September 2022 menjadi batas pendaftaran non ASN kemudian pihak instansi diminta untuk lakukan prafinalisasi.

Pendataan non ASN 2022, sesuai surat Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Tenaga honorer harus memahami tentang ketentuan skema hingga dokumen yang harus disediakan dalam pendataan non ASN 2022.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN, mulai melaksanakan pendataan non ASN pada lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah lewat portal https//pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: OTW Kantor Pos! BLT BBM 2022 Sudah Cair, Begini Cara Ambilnya di Kantor Pos Terdekat

Dijelaskan oleh Humasn BKN Suherman bahwa, skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, dimana masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non ASN, menurut ketentuan yang sudah ditetapkan dan diumumkan lewat kanal informasi instansi.

Kemudian setelah itu, tenaga non ASN yang sudah masuk dalam pendataan non ASN dapat membuat akun di portal tersebut.

Lalu pada tahap final yang dilangsungkan pada tanggal 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan finalisasi akhir pendataan tenaga non ASN, serta menerbitkan surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening! BSU Tahap 2 Rp600 Ribu Sudah Cair

Kemudian Suherman berkata, maksud dari pendataan non ASN bertujuan agar pemerintah dapat melaksanakan pemetaan terhadap kondisi tenaga non ASN.

Dan jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan kepegawaiannya seperti apa.

Adapun 7 dokumen yang wajib disediakan melalui proses pendataan non ASN 2022 tersebut antara lain:

Dokumen pendataan non ASN 2022.

1. KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil
2. Kartu Keluarga atau KK
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan SK jabatan
7. Bukti pembayaran gaji

Baca Juga: Inilah Tanda Seseorang Termasuk Penerima BSU Tahap 2 Rp600, Lakukan 6 Cara Ini

Jadi setelah semua persyaratan tersebut sudah lengkap, tenaga honorer sudah bisa membuat akun pendaftaran tenaga Non ASN.

Nah itulah 7 dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pendataan.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler