Cek Rekening! BSU Tahap 2 Cair Pekan Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima

20 September 2022, 11:23 WIB
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah menerima data penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan. /Twitter Kemnaker

 

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upaha (BSU) tahap 2 pekan ini akan cair.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah menerima data penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

BSU tahap 2 yang akan cair pekan ini sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Sebelum 30 September 2022, Honorer Harus Penuhi 7 Dokumen Ini

Dana BSU akan cair ke rekening karyawan atau pekerja yang masuk daftar penerima BSU tahap 2.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima data penerima BSU dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 penerima.

Seperti pada tahap pertama, Ida Fauziyah mengatakan akan padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri.

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida Fauziyah dikutip Portalsulut.com melalui siaran pers Sekretariat Kabinet pada Jumat 16 September 2022.

Sebelum BSU tahap 2 Rp600 ribu masuk rekening penerima, ada syarat yang wajib penerima tahu berdasarkan aturan Kemnaker.

Perlu diketahui, BSU tahap 2 akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Cukup dicek melalui ATM masing-masing. Karena itu penerima wajib memiliki rekening aktif salah satu bank yang tergabung dalam HIMBARA HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sumber data yang digunakan untuk menentukan penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga. Termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujarnya.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.

"Data awal pekerja dengan upah Rp 3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 yang dibayar sekaligus," kata Ida Fauziyah.

Terkait dengan syarat terbaru dari Kemnaker, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:

Baca Juga: Kebiasaan Setelah Makan Ini Bikin Ginjal Rusak, Hentikan Kata dr. Zaidul Akbar

1. Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia

2. Peserta penerima BSU aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Gaji atau upah calon penerima BSU paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.

4. Penerima BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun.

5. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Begini cara cek BSU lewat Aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)

2. Buka aplikasi JMO

3.Klik opsi "Daftar" bagi kamu yang belum memiliki akun.

4. Bila sudah punya, login dengan email dan password.

5. Scroll halaman ke bawah hingga ke laman informasi.

6. Klik informasi "Cek status BSU 2022".

Masukkan data sesuai kolom (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email).

7. Klik tombol "Lanjutkan"

8. Akan muncul notifikasi (kamu penerima BSU 2022 atau bukan).

Selain lewat JMO, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan ikuti langkah-langkah ini:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone kamu.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi Profil

Baca Juga: Naudzubillah, Akhir Zaman Hampir Tiba Jika Orang-orang Mulai Lakukan Ini Pada Agama Ungkap Buya Yahya

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU tahap 2. *

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler