BSU 2022 Tahap 2 Pekan Ini Cair, Pastikan Nama Kamu Terdaftar, Cek di Website Kemnaker.go.id

19 September 2022, 18:24 WIB
BSU 2022 Tahap 2 Pekan Ini Cair, Pastikan Nama Kamu Terdaftar, Cek di Website Kemnaker.go.id /Pixabay/Eko Anug /

 

PORTAL SULUT - Berikut ini ada informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 2 yang akan segera cair pekan ini.

Sebelumnya, BSU sudah memasuki tahap kedua uang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sudah sekitar 2,4 juta data penerima BSU 2022 tahap 2 telah dikantongi oleh Kemnaker.

Baca Juga: BSU Rp 600 Ribu Tahap 1Belum Masuk Rekening? Ternyata Hal Sepele Ini jadi Penyebabnya

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, data penduduk yang akan menerima BSU tahap 2 ini akan segera disalurkan pada pekan ini.

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan (pekan ini), setelah selesai verifikasi, validasi, maka BSU 2022 tahap kedua akan kami salurkan," katanya, dalam siaran pers, pada Jumat, 17 September 2022.

Adapun dikatakan bila Bantuan BSU 2022 ini hanya akan diberikan sebanyak satu kali.

Dan yang akan menerima BSU 2022 ini yakni para pekerja atau buruh, ek di website kemnaker.go.id.

Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan BSU akan menerima sebesar Rp 600.000.

Lebih lengkapnya bisa cek penerima BSU 2022 di website kemnaker.go.id.

Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, syarat mendapatkan BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: BSU Tahap Dua 600 Ribu Cair! Berikut Ciri-ciri Pekerja atau Buruh yang Dapat Bantuannya

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.
5. Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
5. Bila di kemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.

Nah, adapun cara cek penerima BSU 2022 di website kemnaker.go.id:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk. Login ke akun Anda.
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:
1. Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Ditetapkan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Tranfer Pemain: Real Madrid Putus Asa Kejar Mbappe, Barcelona Cari Pengganti Busquets

3. Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.

4. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

Sekedar tambahan, Ketentuan mengenai BSU 2022 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2022.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler