Cek Nama Penerima BSU Tahap 2 di Sini, Belum Cair Tahap 1 Ternyata Ini Alasannya

18 September 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi seseorang mendapatkan BSU 2022 Rp600.000/Azzam Miftah/Kabar Banten /


PORTAL SULUT - Pemerintah telah selesai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada pekerja.

Penyaluran BSU tahap 2 akan dimulai pekan depan.

"Minggu depan setelah selesai verifikasi dan validasi maka (BSU) tahap kedua akan kami salurkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Pelamar PPPK 2022 Siapkan Berkas! 30 Instansi Pusat yang Buka Formasi PPPK, Ini Daftarnya

Lantas siapa-siapa yang berhak menerimanya?

Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.

3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Catat! Jadwal Seleksi Gugu ASN PPPK 2022 Terbaru, Ternyata Ada Perubahan

Nah, jika anda terdaftar sebagai penerima bantuan tapi belum menerima, lakukan langkah-langkah ini.

Alasan sehingga BSU 2022 belum juga cair ke rekening karena rekening pencairan BSU 2022 mengalami kendala

Penyebab kenapa BSU tidak cair adalah karena rekening mengalami kendala.

Adapun kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan bahwa para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Ida juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU 2022.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” kata Ida.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022: Ternyata Ini 3 Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas, Lekas Cek!

Lantas bagaimana cara cek BSU tahap 2?

Cek BSU Lewat Aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)

2. Buka aplikasi JMO

3. Klik opsi "Daftar" bagi kamu yang belum memiliki akun.

4. Bila sudah punya, login dengan email dan password.

5. Scroll halaman ke bawah hingga ke laman informasi.

6. Klik informasi "Cek status BSU 2022".

7. Masukkan data sesuai kolom (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email)

8. Klik tombol "Lanjutkan".

9. Akan muncul notifikasi (kamu penerima BSU 2022 atau bukan).

Baca Juga: Benarkah Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Dari Rp15.000?

Selain lewat JMO, ada juga cara lain bisa kamu lakukan untuk mengecek penerima BSU atau bukan.

Ikuti langkah-langkah ini:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone kamu.

3. Masuk

Login kedalam akunmu.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi Calon, Penetapan dan Penyaluran.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler