Kabupaten Ini Buka 552 Formasi PPPK 2022, Terbanyak Guru, Apakah Daerahmu? Ini Rincian dan Syaratnya

16 September 2022, 13:14 WIB
Pendaftaran PPPK 2022 /

PORTAL SULUT - Berikut ini rincian formasi PPPK 2022 di daerah. Apakah ini daerah kamu? Cek hingga akhir artikel ini.

Pemerintah di akhir September 2022 ini akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Dikutip dari laman KemenpanRB,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelakan soal jadwal seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Lihat Rincian Formasi PPPK 2022 Tiap Daerah, Cek Apakah Daerahmu

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujar Azwar.

Beberapa daerahpun sudah mulai mengumumkan formasinya.

Daerah mana yang sudah mengumumkan formasinya? cek hingga akhir artikel ini.

Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta menyiapkan syaratnya.

Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
Sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:

1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Nah, salah satu daerah yang sudah mengumukan formasi adalah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Tanggapan Menohok Gus Miftah Atas Tantangan Debat dari Pengacara Dukun Firdaus Oiwobo

Banyuwangi tahun 2022 ini merima 552 Formasi Calon ASN.

Kabupaten Banyuwangi mendapatkan kuota ASN tahun 2022 sebanyak 552 formasi.

“Alhamdulillah, kita mendapatkan formasi untuk calon ASN, dalam hal ini pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022. Totalnya ada 552,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis 15 September 2022.

Ipuk menyatakan, seleksi calon ASN akan dilakukan secara transparan sejak proses pendaftaran hingga selesai. Semuanya berbasis sistem daring sehingga calon peserta diharapkan tidak menggubris bila ada pihak yang menjanjikan bisa memastikan diterima dalam seleksi tersebut.

“Pendaftarannya akan diumumkan segera, termasuk tata caranya,” kata @ipukfdani

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Banyuwangi, Nafiul Huda menjelaskan Pemkab Banyuwangi mendapatkan kuota 552 calon ASN untuk PPPK. Jumlah ini terdiri atas 340 guru, dan 212 tenaga kesehatan.

Rekrutmen itu nantinya akan disertai dengan kebijakan afirmasi sehingga pendaftaran difokuskan bagi non ASN tenaga guru dan kesehatan yang mendapatkan afirmasi dari pemerintah daerah.

“Nanti yang sudah bekerja lama, akan ada skor untuk afirmasi sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang bekerja aktif di fasilitas kesehatan pemerintah. Tentunya melalui persyaratan dan kriteria-kriteria yang nanti dipersyaratkan,” ujar dia.

Demikian pula untuk guru, juga akan ada kebijakan afirmasi yang telah digariskan oleh pemerintah pusat.

Berikut ini rinciannya:

1. Administrasi Kesehatan = 7 Formasi

2. Apoteker : 10 formasi

3. Bidan : 54 formasi

4. Dokter : 17 formasi

5. Dokter Spesialis : 1 formasi

6. Epidemiologi Kesehatan: 1 formasi

7. Penyuluh Kesmas : 3 formasi

8. Perawat : 92 Formasi

9. Pranata Lab Kesehatan : 27 formasi

340 Formasi PPPK guru terdiri dari:

1. Guru agama Budha : 1 formasi

2. Guru agama Hindu : 1 formasi

3. Guru agama Islam: 98 formasi

4. Guru agama Kristen: 3 formasi

5. Guru bahasa Indonesia: 25 formasi

Baca Juga: Viral Video Narapidana Nobar Upin Ipin di Penjara, Netizen: Jadi Pengen Join

6. Guru Bahasa inggris: 40 formasi

7. Guru BK: 1 formasi

8. Guru IPA: 29 formasi

9. Guru IPS: 19 formasi

10. Guru Kelas: 55 formasi

11. Guru MTK: 31 formasi

12. Guru Penjasorkes: 8 formasi

13. Guru PPKN: 9 Formasi

14. Guru Prakarya: 5 formasi .***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler