Khusus Prioritas Pelamar II dan III PPPK Guru 2022, Ini Mekanisme yang Harus Diikuti

15 September 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi - Sleksi PPPK guru 2022, mekanisme ini harus diikuti prioritas pelamar II dan III. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

 

PORTAL SULUT – Pada penerimaan PPPK guru 2022 yang akan dibuka September ini, ada mekanisme yang harus diikuti oleh kategori prioritas pelamar II dan III.

Setidaknya ada 3 mekanisme yang harus diikuti oleh mereka yang masuk prioritas II dan III sebelum diangkat menjadi ASN PPPK guru 2022.

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menyampaikan ketiga mekanisme seleksi PPPK guru 2022 bagi pelamar prioritas II dan III tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK 2022, Apa Saja Yang Diprioritaskan, Simak Informasinya Berikut

Mekanisme seleksi PPPK guru 2022 bagi prioritas pelamar II dan III, yakni:

Pertama, tes kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Kedua, tes dengan cara mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Ketiga, tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Baca Juga: Bolehkan Teleponan dengan Lawan Jenis yang Bukan Muhrim dalam Islam? Buya Yahya Bilang Begini

Menurut Nunuk Suryani, tes tersebut bukan menjadi hal yang membebani bagi para calon pelamar dalam pengadaan ini.

“Melainkan dengan tujuan untuk lebih efisien, tepat sasaran, dan akuntabel,” kata Nunuk Suryani belum lama ini.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah dalam hal ini MenPAN RB telah menetapkan kebutuhan ASN tahun 2022.

Usai penetapan jumlah kebutuhan ASN, langkah selanjutnya adalah pengadaan dan seleksi.

Baca Juga: Keberuntungan Manusia Terungkap Berdasarkan Hitungan Hari Lahir ini, Menurut Primbon Jawa

Pemerintah sendiri pun telah memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan.

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa jabatan lain tidak penting.

Hal ini dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi, yang mana dimaksudkan untuk lebih fokus pada pemberdayaan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, pada tahun ini khusus untuk pengadaan guru ada tiga prioritas dari pemerintah.

Baca Juga: Inilah 3 Cara untuk Mengatasi Mata Minus dari dr. Zaidul Akbar, Mudah dan Murah

Prioritas pertama adalah mereka yang menyandang sebagai tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi pada tahun tersebut.

Sementara itu untuk prioritas kedua adalah THK-II, dan untuk prioritas yang ketiga diperuntukan bagi guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga: Bjorka Senggol Kasus Ferdy Sambo dan Data Pribadi Anies Baswedan

Tentu ini menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah menjadi bagian dari ketiga kategori dan syarat di atas.

Berdasarkan formasi pengadaan PPPK 2022 yang dibuka jumlah formasi guru pun tidak sebanding dengan jumlah formasi dari jabatan lain, seperti kesehatan dan tenaga teknis.

Sehingga untuk prioritas kedua dan ketiga dalam pengadaan guru PPPK 2022 harus melewati mekanisme yang sudah diatur di atas.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler