Alhamdulillah BSU 2022 Telah Cair, Cek di Sini Apakah Anda Termasuk

9 September 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi BSU. /Antara/Yudhi Mahatma

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akhirnya dicairkan Jumat 9 September 2022, hari ini.

Setiap pekerja akan mendapatkan Rp60 ribu.

Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU atau subsidi gaji tahun 2022 tahap satu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sambut Hari Literasi Nasional Tahun 2022 dengan Pasang Twibbon di Medsos

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU sebesar Rp 600.000 bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan bantuan subsidi upah.

Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.

4. Bukan (PNS), TNI atau Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Profil Azwar Anas Calon MenPAN-RB yang akan Dilantik Siang Ini

Berikut cara cek penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 melalui website kemnaker.go.id:

- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Setelah mendaftar, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Log in ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan

- Lengkapi data profil.

- Cek pemberitahuan apakah menerima BSU 2022 atau tidak.

Selain melalui situs Kemenker, Anda juga dapat mengecek status penerima BSU 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkah-langkahnya:

- Buka browser lalu klik laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

Baca Juga: Indonesia Memasuki Hari Tanpa Bayangan Matahari, Yuk Cek Kapan Waktunya di Kotamu!

- Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum, maka lakukan pendaftaran dan lengkapi data diri pada kolom yang tersedia.

- Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone.

- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Anda

- Setelah berhasil, silahkan login lagi dan lengkapi kembali biodata diri.

- Langkah terakhir, cek pemberitahuan yang dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler