TERBARU! 19 Operasi dan 75 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Pada September 2022

5 September 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi Operasi Katarak /Pexels / Pixabay/


PORTAL SULUT - Ada 19 jenis operasi dan 75 jenis penyakit yang ditanggung BPNS Kesehatan pada September 2022 ini.

Apa saja? cek hingga akhir artikel ini,

Selain penyakit, ambulance dan pelayanan kesehatan lainnya juga ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Syarat Terbaru Pembuatan SIM Serta Biayanya Mulai September 2022: BPJS Kesehatan

Ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas jenis penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?

1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell's palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis atau peradangan pada kelopak mata yang menimbulkan bengkak
15. Hordeolum atau bintitan
16. Hipermetropi atau rabun dekat ringan
17. Miopi atau rabun jauh ringan
18. Rabun senja
19. Otitis eksterna atau infeksi saluran telinga luar
20. Otitis media akut atau infeksi pada telinga bagian tengah
21. Serumen prop atau penyumbatan telinga oleh kotoran yang menumpuk
22. Furunkel atau benjolan berisi nanah pada hidung
23. Rhinitis akut atau peradangan/iritasi lapisan dalam hidung
24. Rhinitis vasomotor
25. Epistaksis atau mimisan
26. Diabetes tipe 1
27. Diabetes tipe 2
28. Obesitas
29. Hipoglikemia ringan
30. Kanker kelenjar getah bening
31. Malaria
32. Demam dengue
33. Influenza
34. Pertussis atau batuk rejan yang sangat menular
35. Faringitis atau peradangan selaput lendir
36. Tonsillitis atau radang amandel
37. Laringitis atau peradangan kotak suara

Baca Juga: BBM Naik, Pekerja dapat BSU 2022 600 Ribu, Pencari Kerja Dapat Bantuan Ini, Ini Cara Daftarnya

38. Asma
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Parotitis atau infeksi virus yang memengaruhi kelenjar ludah
45. Gastritis
46. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
47. Refluks gastroesofagus
48. Demam tifoid
49. Intoleransi makanan
50. Alergi makanan
51. Keracunan makanan
52. Penyakit cacing tambang
53. Beberapa jenis infeksi cacing seperti strongyloidiasis, askariasis, skistosomiasis, dan taeniasis
54. Hepatitis A
55. Disentri
56. Hemoroid atau wasir
57. Infeksi saluran kemih
58. Pielonefritis atau infeksi ginjal tanpa komplikasi
59. Gonore
60. Kelainan pada penis seperti fimosis dan parafimosis
61. Sindrom duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
62. Infeksi saluran kemih bagian bawah
63. Vulvitis atau radang pada vulva
64. Vaginitis atau radang pada vagina
65. Vaginosis bakteri
66. Kehamilan normal
67. Salphingitis atau peradangan pada tuba falopi
68. Anemia defisiensi zat besi
69. Kudis
70. Kusta
71. Biduran
72. Dermatitis atopik
73. Tuberkulosis kulit
74. Herpes zooster
75. Kelainan kulit dan kelenjar keringat

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Hal pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

- Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama

- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Adapun pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

- Rehabilitasi medis.

Baca Juga: Pemerintah Umuman Kenaikan BBM, Simak Daftar Harga BBM Terbaru

- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

- Pelayanan kedokteran forensik klinis

- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap

- Perawatan di ruang rawat inap biasa

- Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

Jenis-jenis operasi

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS September 2022

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi

Sementara 21 layanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan, adalah:

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)

2. Yang dilakukan faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja

4. Yang dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri

6. Untuk tujuan estetik

7. Untuk mengatasi infertilitas

8. Meratakan gigi dan ortodonsi

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri. Atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pada Kejadian tak diharapkan namun dapat dicegah

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan perdagangan orang

19. Yang berkaitan dengan Kemenhan, TNI dan Polri

20. Yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain

Meski begitu, ada sejumlah layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan namun dijamin oleh lembaga lainnya. Misalnya terkait penganiayaan, kekerasan seksual, dan perdagangan orang ditangani oleh Kepolisian.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler