PORTAL SULUT — Pendataan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer mulai dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.
Para non-ASN atau honorer penting untuk mengetahui informasi tentang pendataan ini.
Melansir dari akun instagram resmi milik @kemenpanrb pada Kamis 1 September 2022, KemenPAN-RB menjelaskan maksud dari pendataan non-ASN atau honorer.
Baca Juga: Sakit Jantung Atas Izin Allah Akan Sembuh, Syekh Ali Jaber: Baca 1, 3, 5, atau 7 Kali di Minuman
Dalam akun instagram tersebut, KemenPAN-RB mengunggah lima slide poin informasi yang menjelaskan tentang tujuan, alur, sampai aplikasi tautan resmi pendataan Non-ASN.
Pada slide pertama ditegaskan, pendataan non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa adanya tes.
Ada tiga poin yang menjadi tujuan dari pendataan non-ASN ini.
Tiga poin tujuan pendataan non-ASN ini dijelaskan pada slide informasi kedua unggahan.
Berikut 3 poin tersebut:
- Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawan non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi.
- Untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
- Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Kanker Ganas Keok dengan Makanan Ini, Rutinkan Selama 3 Bulan Kata dr. Zaidul Akbar
Baca Juga: Cara Pakai Mukena ini Membuat Sholat Tidak Sah Kata Buya Yahya, Wanita Wajib Tahu!
Adapun pada slide ketiga unggahan, KemenPAN-RB menerangkan tentang tiga poin alur pendataan tenaga non-ASN.
Disebutkan, dalam poin pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat tanggal 30 September 2022.
Pada poin kedua dijelaskan tentang penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Sedangkan di poin tiga ditegaskan, bagi PPK yang tidak menyampaikan data non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki non-ASN.
Dalam slide keempat unggahan informasi, KemenPAN-RB menjelaskan tentang langkah-langkah pendaftaran pendataan non-ASN bagi pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi.
Disebutkan, pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi wajib melakukan registrasi dan mengunggah SK penunjukan admin pendataan non-ASN 2022 pada tautan https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/.
Masing-masing tenaga non-ASN dapat melakukan pembuatan akun dan pendaftaran yang bertujuan untuk, mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN; Melengkapi/menyesuaikan data yang diinput oleh admin; juga, melengkapi riwayat masa kerja.
Baca Juga: Jus Buah Ini Ampuh Normalkan Gula Darah yang Tinggi, Rutinkan Konsumsi Kata dr. Zaidul Akbar
Dijelaskan juga untuk tenaga non-ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporlan pada admin instansi pendaftaran non-ASN untuk didaftarkan.
Adapaun pada slide kelima, disebutkan untuk mengetahui semua informasi terkait pendataan non-ASN 2022, dapat mengakses tautan https//pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq pada aplikasi non-ASN.
Perlu diketahui, proses pendataan non-ASN ini akan berlangsung hingga 30 September 2022.
Informasi lebih lengkap dapat mengakses tautan resmi di KLIK DI SINI.***