Resmi Berstatus Tersangka Kenapa Irjen Ferdy Sambo Belum Dipecat? Ternyata Ini Penjelasannya

14 Agustus 2022, 18:18 WIB
Irjen Ferdy Sambo /Instagram/@gtvindonesia_news/

PORTAL SULUT – Resmi berstatus tersangka kenapa Irjen Ferdy Sambo belum dipecat? Ternyata ini penjelasannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriayansah Hutabarat atau Brigadir J, kini Irjen Pol Ferdy Sambo harus mengahadapi kenyatan pahit.

Irjen Pol Ferdy Sambo kini terancam dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Tidak DIpecat Dalam Instansi Polri, Berikut Fakta Kedekatannya Dengan Irjen Ferdy Sambo

Polri kini tengah mempersiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu dekat.

Keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ajudan nya yakni Brigadir J terungkap setelah Polri melakukan penyelidikan mendalam.

Brigadir J sendiri ditemukan tewas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo Jumat, 8 Juli 2022 dengan beberapa luka tembak di sekujur tubuh.

Sampai saat ini Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.

Baca Juga: Tenyata Sosok Ini Banyak Tahu Tentang AKP Rita Yuliana, Termasuk Hubungan dengan Ferdy Sambo

Setelah ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kini Irjen Pol Ferdy Sambo terancam pemecatan dari kesatuan Polri.

Dilansir portalsulut.com dari PMJnews, Minggu, 14 Agustus 2022, ini penjelasan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol, Dedi Prasetyo kepada awak media.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman pemecatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembuhunan Brigadir J.

Namun kata Irjen Pol Dedi Prasetyo hal tersebut masih menunggu sidang KKEP nanti.

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: HEBOH! Hubungan Ferdy Sambo Dan AKP Rita Yiliana Terungkap, Seorang Sahabat Ungkap Fakta Ini

Akan tetapi Dedi tidak mengungkapkan kapan sidang KKEP ini akan dilakukan.

Sebab kata Dedi, sidang KKEP terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo ini masih menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

"Untuk kepastian kapan sidang terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo ini nanti ditanyakan dulu ke itsus," ucap Dedi.

seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: TERBARU! Sahabat AKP Rita Yuliana Bocorkan Isu Hubungan Sang Polwan dengan Ferdy Sambo, 3 Fakta Ini Terungkap

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri dalam konferensi pers resmi, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

 Baca Juga: HOAX! Hubungan Sebenarnya AKP Rita Yuliana dan Irjen Pol Ferdy Sambo Seperti Ini, Terbongkar Lewat Sahabat

Dengan ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus ini maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini sudah menjadi empat orang.

Dimana tiga orang tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler