PENTING! Ini Pokok Pengaturan Gaji 13 ASN 2022, Wajib Pahami Nomor 3 dan 13

29 Juni 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS /Reuters/Willy Kurniawan

 

PORTAL SULUT - Penting, PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, Pensiunan serta penerima pensiuan agar mengetahui pengaturan gaji 13 ASN 2022.

Semua pokok faktor pengaturan gaji 13 ASN 2022 harus bisa dipahami, agar mendapatkan informasi akurat.

Sekedar informasi, Kemenkeu menjelaskan dalam juknis, untuk komponen tunjangan pangan dalam gaji 13 ASN 2022 dibayarkan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Rahasia Weton Senin Pahing, Watak, Karir, Cinta dan Peruntungan Menurut Primbon Jawa

Selain itu pokok pengaturan lainnya soal gaji 13 ASN 2022 diterbitkan Kemenkeu melalui petunjuk teknis (juknis) pembayaran gaji ketiga belas tahun ini.

Dalam juknis yang diterbitkan Kemenkeu, ada komponen yang diberikan dan juga tidak pada pencairan gaji 13 ASN 2022.

Terkait komponen tersebut soal gaji 13 ASN 2022, Kemenkeu menerbitkan pada urutan nomor 3 dan juga 13.

Sebelumnya, pada kemarin, 28 Juni 2022 dalam press statement:gaji 13, Sri Mulyani menjelaskan perihal pembayaran gaji ketiga belas di tahun 2022 ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga: Harganas Tahun 2022: Sejarah, Tema dan Link Twibbon Gratis Cocok Pasang di Medsos

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menkeu

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Lantas, apa saja pokok pengaturan pencairan gaji ASN 2022?

Sebagaimana dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com, 29 Juni 2022 berdasarkan data yang diterbitkan dari laman Kemenkeu terkait juknis pencairan gaji 13 ASN 2022.

Berikut ini pokok-pokok pengaturan pemberian gaji 13 tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN antara lain:

Baca Juga: Inilah 3 Weton yang Dermawan, Bertanggung Jawab, Ikhlas, Tekun, Mandiri

1. Gaji 13 tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima

2. Gaji 13 tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat

3. Komponen yang diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diatur sebagai berikut:

• PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas

• Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;

• Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;

• Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

• Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

• Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

• Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan

• Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tanggal Lahir 5 Zodiak Ini Diramal akan Bernasib Baik, Rezekinya Bersinar hingga Juli 2022

4. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.

5. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

6. Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

7. Dalam hal Gaji Ketiga Belas tahun 2022 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas.

8. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Semakin Akurat! Inilah 3 Zodiak Yang Diyakini Beli Rumah Di Tahun 2022


9. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung.

10. Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.

11. Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.

12. Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.

13. Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji 13 ASN tahun 2022 adalah sebagai berikut:

• Insentif kinerja;

• Insentif kerja;

• Tunjangan pengelolaan arsip statis;

• Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

• Tunjangan pengamanan;

• Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

• Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

• Insentif khusus;

• Tunjangan khusus provinsi Papua;

• Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

• Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

• Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

• Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

• Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

• Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

• Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji Ketiga Belas yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim), tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

Itulah pokok pengaturan gaji 13 ASN 2022 bagi penerima yaitu PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan serta penerima. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler