Perbedaan PNS dengan PPPK, Pengertian dan Pemberhentian Hubungan Kerja

15 Juni 2022, 13:18 WIB
Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji, Tunjangan, Pensiun Hingga Jabatan/instagram KemenPANRB /

PORTAL SULUT- Kalian tentu sering mendengar sebutan Aparatur Sipil Negara atau yang biasa kita sebut ASN.

ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Lalu, apa yang membedakan antara PNS dan PPPK?

Baca Juga: Inilah Zodiak Terkuat, Paling Berani, dan Bertekad, Menurut Ilmu Astrologi

Dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @kemenpanrb tanggal 13 Juni 2022, inilah perbedaan antara PNS dan PPPK dari pengertian dan Pemberhentian Hubungan Kerja.

Pengertian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan pengertian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Saat akan melamar menjadi PNS, batas usia minimal 18 tahun, dan usia maksimal saat akan melamar 35 tahun, hal tersebut, terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a PP nomor 11/ 2017.

Untuk PPPK, usia minimal saat akan melamar adalah 20 tahun, usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan pasal 16 huruf a PP nomor 49/ 2018.

Pemberhentian hubungan kerja bagi PNS sesuai dengan UU nomor 5/ 2014 tentang ASN, yang berisi hal-hal seperti dibawah ini:

1. Pemberhentian dengan predikat tertentu.

2. PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri

c. Mencapai batas usia pensiun.

d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pemberhentian hubungan kerja bagi PPPK sesuai dengan PP nomor 49/ 2018 tentang manajemen PPPK, yang berisi hal-hal sebagai berikut:

1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.

2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:

a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir, termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Baca Juga: Tes kepribadian Gambar yang Dilihat Pertama Kali, Ungkap Ketakutan dalam Hubungan Romantis Anda

b. Meninggal dunia

c. Atas permintaan sendiri.

d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

e. Tidak cakap jasmani dan/ atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Nah, sudah tahu kan perbedaan PNS dengan PPPK, jadi jangan sampai salah lagi.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Tags

Terkini

Terpopuler