Inilah 3 Kategori Guru Honorer yang Tidak Dapat Ikut PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Masih Ada Peluangkah?

11 Juni 2022, 16:35 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah. /

PORTAL SULUT – Setelah sekian lama menanti, akhirnya peraturan baru tentang penyelenggaraan PPPK tahap 3 pun dirilis.

Peraturan tersebut termaktub dalam Permen PANRB No. 20 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut diterangkan soal kriteria peserta yang boleh dan tidak boleh mengikuti rekrutmen PPPK Tahun 2022.

Entah guru honorer swasta maupun guru honorer negeri wajib membaca regulasi tersebut.

Baca Juga: Allah Angkat Derajat Seseorang Berkali Lipat, Ustadz Khalid Basalamah: 3 Amalan Ini Kuncinya

Sayang seribu sayang, ada beberapa kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK 2022.

Lewat Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, diterangkan soal kategori guru honorer.

Ada beberapa kategori guru honorer yang tidak bisa ikut rekrutmen PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Baca Setiap Saat Wirid ini Dijamin Rezeki Lancar. Kata Syekh Ali Jaber

Sebagaimana dinukil portalsulut.com dari laman menpan.go.id, berikut kriteria guru honorer yang tidak dapat ikuti PPPK Guru Tahun 2022:

  1. Guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik

Sudah diketahui bersama, bahwa satu di antara beberapa syarat mengikuti seleksi PPPK Guru adalah terdaftar di Dapodik.

Sesuai dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang kategori pelamar, entah pelamar khusus maupun umum wajib terdaftar di Dapodik terlebih dahulu.

Baca Juga: LUAR BIASA, 9 Weton Ini Disebut Paling Sakti dalam Primbon Jawa

Penjelasan lengkap bisa kita lihat langsung pada Pasal 4 dan Pasal 5 mengenai pelamar yang dapat mendaftar, antara lain:

  1. Pelamar prioritas yang terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III di mana pelamar prioritas 1 adalah guru yang sudah lulus passing grade dalam seleksi PPPK Tahun 2021, baik tahap 1 maupun tahap 2.
  2. Guru honorer yang tergolong dalam kategori THK II.
  3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam dapodik serta punya masa kerja paling rendah adalah 3 tahun.

Mempertimbangkan penjelasan tersebut, dapat diketahui kalau guru yang termasuk pada kriteria poin a, b, dan c merupakan mereka yang sudah terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Jika Ingin Rezeki Lancar, Cepat Singkirkan Satu Benda Ini dari Rumah Ketika Magrib Sebab Bikin Rezeki Seret

Lebih jauh lagi, penjelasan tentang pelamar PPPK Guru tahun 2022 mesti terdaftar di Dapodik tercantum juga dalam pasal 6, antara lain:

  1. Lulusan PPG terdaftar database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek
  2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Penjabaran dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 sudah sangat jelas.

Bahwa satu di antara beberapa syarat guru honorer yang mau mendaftar PPPK Guru tahun 2022 merupakan pelamar yang sebelumnya sudah terdaftar di Dapodik.

  1. Guru Honorer yang tidak memiliki ijazah S1 atau D4

Sekiranya tidak punya ijazah S1 atau D4, maka guru honorer pun tidak bisa ikut rekrutmen PPPK Guru tahun 2022.

Bila pada suatu sekolah ada guru honorer yang belum punya ijazah S1 atau D4 dan telah mengabdi lama serta sudah terdaftar dalam Dapodik, guru itu masih belum bisa melamar di PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Dalam Astrologi Cina, Inilah 4 Shio Wanita yang Selalu Dikelilingi Keberuntungan

Pasalnya, selain data diri terintegrasi dengan SSCASN dengan Dukcapil dan Dapodik, nantinya juga bakal terintegrasi dengan PDDIKTI.

Dalam Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 diterangkan pada pasal 7, bagian f yakni:

“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.”

Poin tersebut jelas menerangkan kalau guru honorer yang belum atau tidak punya ijazah S1/D4 masih belum punya peluang untuk mendaftar dalam pppk Guru tahun 2022.

  1. Guru honorer yang dinyatakan lulus sampai tahap akhir pada seleksi PPPK Guru 2021, dan sudah punya NI PPPK tapi mengundurkan diri

Untuk guru honorer yang sudah dinyatakan lulus tahun lalu serta punya NI PPPK tapi mengundurkan diri, maka tidak bisa lagi mengikuti rekrutmen PPPK Guru tahun 2022.

Hal ini selaras dengan Permen PANRB No. 28 Tahun 2021, tepatnya di poin ke-5:

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri … diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.”

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler