Kemenkes Sebut Formasi Nakes Ikut Seleksi PPPK Adalah Kewenangan Pemda

11 Juni 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi. Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan waktu lalu /BKN

PORTAL SULUT – Tak hanya untuk PPPK Guru, tahun 2022 ini pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.

Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Baca Juga: Disiram Cuan Moncer! 5 Zodiak Rezekinya Tokcer Bawa Pulang Mobil Baru

Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sugiyanto menyatakan bahwa kebutuhan formasi para tenaga kesehatan (nakes) yang mengikuti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang kesehatan merupakan wewenang pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.

“Ini nanti menjadi kewenangan bagi pemerintah daerah. Dalam hal ini, kepala daerah untuk PPPK nanti mengusulkan formasi sesuai dengan kapasitas kewenangan di daerah dan kebijakan di daerah masing-masing,” kata Sugiyanto dikutip dari AntaraNews, dalam Siaran Sehatwicara Rekrutmen PPPK yang diikuti secara daring di Jakarta Jumat, 10 Juni 2022.

Sugiyanto menuturkan adanya kewenangan penentuan jumlah formasi pada pemerintah daerah tersebut disebabkan oleh dibukanya rekrutmen PPPK di bidang kesehatan tahun 2022 yang diselenggarakan berbeda.

Rekrutmen itu nantinya akan disertai dengan kebijakan afirmasi sehingga pendaftaran difokuskan bagi tenaga kesehatan dan non-ASN di bidang kesehatan yang mendapatkan afirmasi dari pemerintah daerah saja.

Baca Juga: TERBARU! 5 Zodiak Ini Hokinya Paling Luar Biasa Akhir Juni Tahun 2022, Kamu Termasuk?

“Nanti yang sudah bekerja lama, akan ada skor untuk afirmasi sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah dengan memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan yang bekerja aktif di fasilitas kesehatan pemerintah. Nanti untuk mengikuti seleksi PPPK melalui jalur afirmasi tentunya melalui persyaratan dan kriteria-kriteria yang nanti dipersyaratkan,” ujar dia.

Sementara informasi terkait formasi bagi pihak yang berasal dari masyarakat umum masih menunggu informasi lebih lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kita belum bisa memastikan kebijakan tersebut apakah sudah final atau nanti akan ada perubahan-perubahan. Kita tunggu semuanya karena kebijakan tersebut menjadi kewenangan dari Kemenpan RB dan panitia seleksi nasional,” ucap dia.

Menurut Sugiyanto, pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan selalu berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan perekrutan tenaga kesehatan itu.

Baca Juga: Jika Mimpi Hal Ini, Cukup Meludah 3 Kali dan Panjatkan Doa Kata Buya Yahya: Jangan Diceritakan

Pihaknya sudah melakukan pemetaan terkait kebutuhan tenaga kesehatan dan pemetaan setiap individu tenaga kesehatan non-ASN usulan afirmasi sejak beberapa bulan lalu. Pemetaan yang dilakukan telah melewati tahap verifikasi, validasi dan finalisasi data tenaga kesehatan yang telah terdaftar dan terinput dalam sistem.

Setelah tertata, data-data akan diberikan kepada Kemenpan RB untuk dilakukan validasi dan analisis informasi, kemudian ada penetapan formasi dan bagian informasi kepada masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan untuk teknisnya akan disesuaikan sesuai kewenangan BKN.

“Sementara nanti pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, kemudian pengumuman hasil seleksi, mungkin akan ada masa sanggah sampai dengan pengangkatan, itu menjadi kewenangan panitia seleksi nasional dan pemerintah daerah dalam hal ini nanti ada panitia seleksi daerah,” kata dia.

Sugiyanto menekankan bahwa dilakukannya transformasi pada tenaga kesehatan merupakan tonggak penting untuk menciptakan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan pada pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Inilah Warna Cat Rumah yang Bagus Bisa Membawa Aura Positif dan Rezeki Menurut Primbon Jawa

“Kita ingin meyakinkan bahwa karena layanan rujukan maupun layanan primer sangat penting untuk sumber daya manusianya. Kita pentingkan bahwa yang kosong-kosong itu bisa terisi dengan adanya PPPK ini,” ujar dia.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler