Tidak Bermakna Negatif, Aturan Baru Pemerintah Dalam Pemberian Nama Pada Dokumen Kependudukan

27 Mei 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi kartu keluarga. Pemberian nama diatur dalam aturan baru pemerintah. /Tangkapan Layar Instagram/Indonesiabaik.id

 

PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai tata cara dan aturan pencatatan nama di dokumen kependudukan.

Kemendagri melalui Permendagri nomor 73 tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Peraturan ini berguna untuk menghindari nama-nama yang aneh atau bisa jadi bermakna negatif.

Baca Juga: Putra Sulung Gubernur Jawa Barat Hilang Terseret Sungai di Swiss, Keluarga Rinci Kronologi Kejadian

Peraturan ini juga bisa memberikan perlindungan sejak dini pada anak dan juga untuk memudahkan akses dalam pelayanan publik.

Hal ini juga diklaim jauh lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak, ketika mereka hendak mendaftar sekolah atau ingin membuat paspor.

Seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id tanggal 25 Mei 2022, inilah aturan dan tata cara dalam memberi nama pada seseorang.

Aturan yang pertama adalah nama seseorang minimal memiliki 2 kata misalnya Rosi Oktarini, Melia Sari dsb.

Dalam pemberian nama maksimal menggunakan 60 huruf termasuk spasi, contohnya adalah Rosi Oktarini terdiri dari 12 huruf dan satu spasi.

Baca Juga: Anak Sulung Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Sungai Swiss, Begini Kronologinya

Aturan yang ketiga adalah mudah dibaca, tidak bermakna negatif ataupun multitafsir seperti contoh Rosi Tikung Kesana Kemari.

Aturan yang dibuat diatas bertujuan untuk memberikan perlindungan pada anak sejak dini, diantaranya adalah menghindari dari nama-nama yang aneh.

Menghindari nama yang merendahkan diri atau yang bersifat perundungan.

Menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.

Selain aturan diatas, ada tata cara dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022 pasal 5, yaitu:

Baca Juga: Hubungan Seo Hyun Jin dan Heo Joon Ho Jangka Panjang Tapi Seperti Musuh Rahasia di 'Why Her?'

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Disamping tata cara diatas, ada larangan dalam penulisan nama di dokumen kependudukan yaitu penulisan nama tidak disingkat, kecuali diartikan lain.

Tidak menggunakan angka maupun tanda baca, serta tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler