PORTAL SULUT - Berikut ini syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Mei 2022 beserta biayanya.
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ketentuan persyaratan usia yang harus dipenuhi adalah:
Baca Juga: Mobil Mewah Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo Diangkut dari Medan ke Jakarta
Usia paling rendah:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Adapun persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Baca Juga: Tak Perlu Elpiji untuk Memasak, Sudah 10 Tahun Warga Maros Ini Pilih Gunakan Kotoran Sapi
Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru
Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C:
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).
Syarat perpanjang SIM A dan SIM C
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan saat proses perpanjangan. Di antaranya yakni:
SIM Asli
Fotokopi SIM lama
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Bukti cek kesehatan.***