Asyik! SIM Mati tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang

7 Mei 2022, 05:04 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis atau biasa disebut SIM mati kini tidak usah kawatir.

Jika biasanya SIM mati harus dibikin baru, kini para pengendara tinggal memperpanjangnya.

Namun sayangnya, hal tersebut tidak berlaku umum. Pasalnya hanya pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Baca Juga: Rezeki Bakal Melesat Kencang! 7 Weton Punya Jiwa Saudagar Ini Bakal Kaya Raya Saat Jadi Pedagang

Hal tersebut disebabkan pada waktu tersebut merupakan libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 2022.

Mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022, tertanggal sejak 29 April 2022 pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari.

Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat libur pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April - 8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Djati, dikutip dari situs Korlantas Polri.

Baca Juga: Cara Berhubungan Suami Istri yang Seperti Ini Bikin Rasulullah Marah Kata Buya Yahya, Jangan Lakukan!

Sementara bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.

Sehingga saat melakukan perpanjangan tidak akan bisa.

Untuk itu apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM yang baru dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan penerbitan SIM baru.

Selain bisa diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling, atau Gerai SIM, perpanjangan SIM sebetulnya bisa dilakukan melalui aplikasi online.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Baca 2 Surah Ini Waktu Sholat Sunah Subuh, Mbah Moen: Hidup Takkan Susah dan Jauh dari Fitnah

Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Sementara dalam surat tersebut bagi Satwil yang tetap membuka penerbitan SIM pada hari Raya Idul Fitri 1443 H, agar terlebih dahulu untuk berkordinasi dengan penerima PNBP SIM dan melaporkan ke Korlantas Polri.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler