TERBARU Aturan JHT, Tak Perlu Tunggu Umur 56 Tahun, Pekerja PHK Bisa Langsung Klaim

29 April 2022, 12:37 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

 

PORTAL SULUT - Setelah sempat mendapatkan penolakan dari pekerja, akhirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022 direvisi.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah ada beberapa perubahan dalam Permenaker No. 2/2022, termasuk manfaat JHT yang dapat dicairkan secara tunai dan sekaligus.

"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait klaim JHT sesuai Permenaker No.19 Tahun 2015, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena phk manfaatnya bisa diambil secara tunai dan sekaligus masa tunggu satu bulan, tidak perlu menunggu sampai 56 tahun," kata Ida, Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Pembatasan Truk di Tol dan Non Tol Selama Arus Mudik

Permenaker No.4 Tahun 2022 juga mempermudah pekerja terkait proses administrasi dalam mengajukan klaim JHT.

"Persyaratan klaim JHT lebih sederhana, sebelumnya persyaratan 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenegakerjaan, KTP, KK dan surat keterangan berhenti pekerja karena usia pensiun menjadi cukup 2 dokumen saja, kartus peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ktp," jelasnya.

Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yakni:

1. Persyaratan dokumen yang dilampirkan, berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli;

2. Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,

3. Terdapat kemudahan penyampaian bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi peserta yang terkena PHK.

Selain yang ketentuan yang telah dirubah dalam Permenaker No.4 Tahun 2022, ada juga beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker ini, yakni:

1. Klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak;

Baca Juga: Baru Lulus Kuliah? Ada Info Lowongan Kerja Nih di Kementerian PPN Bappenas, Cek Persyaratannya

2. Klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU);

3. Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan

4. Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagung oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT, tidak hilang.

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh," pungkas Ida.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler