30 April TV Analog Dihentikan, Apa yang harus Dilakukan?

19 April 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Migrasi TV Analog Ke Digital /Unplash.com


PORTAL SULUT - Mulai 30 April 2022 mendatang, TV Analog sudah tidak bisa digunakan.

Sebanyak 38 dari 119 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa tidak lagi bisa menonton siaran TV Analog. Selanjutnya mereka akan beralih ke siaran TV Digital.

Sekedar diketahui, penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) berlangsung dalam tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi, Terima Aliran Dana Investasi Bodong Binomo dari Mantan Kekasih

“Siaran TV Digital lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, dan banyak programnya. Paling penting, tetap gratis menontonnya,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman.

Berikut ini daftar 38 kabupaten dan kota di Pulau Jawa tersebut.

Provinsi Banten ada 4 kabupaten dan kota

1. Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang),
2. Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang),

Provinsi Jawa Barat ada 12 kabupaten dan Kota

1. Jawa Barat-2 (Kabupaten Garut),
2. Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon,
3. Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya),
4. Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur)
5. Jawa Barat – 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang,

Baca Juga: Alhamdulillah THR Sudah Ditransfer, CPNS, PPPK dan PNS Cek Nominalnya

Provinsi Jawa Tengah 13 kabupaten dan kota
1. Jawa Tengah – 2 (Kabupaten Blora)

2. Jawa Tengah – 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal),
3. Jawa Tengah – 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara),
4. Jawa Tengah – 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)

Provinsi Jawa Timur 9 Kabupaten dan Kota ASO
1. Jawa Timur – 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep),

2. Jawa Timur – 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)
3. Jawa Timur – 5 (Kabupaten Situbondo),
4. Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi),
5. Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan),

Masyarakat sudah bisa beralih ke siaran TV Digital sekarang, tanpa perlu menunggu batas akhir tahap pertama ASO. Pemerintah pun telah menyiapkan infrastruktur penyiaran TV Digital. Salah satu infrastruktur pada wilayah tersebut yaitu multipleksing (MUX) telah siap 100 persen.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Penyidik Polri Panggi Penyanyi Rossa

Cara Beralih ke TV Digital

Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Untuk mengetahui lebih rinci tentang kekuatan sinyal, jumlah multipleksing dan jumlah stasiun/program yang sudah bersiaran di sebuah daerah, masyarakat dapat mengunduh aplikasi ‘sinyaltvdigital’ yang tersedia di iOS/ Android.

Baca Juga: Anak-anak tak Perlu Tes Antigen Saat Mudik Lebaran, Syaratnya Cukup Ini

Dari aplikasi tersebut, masyarakat mendapatkan informasi ke arah manakah sebaiknya antena UHF di rumah ditujukan. Mengarahkan antena secara tepat, membantu hasil optimal tangkapan tayangan siaran TV digital. Siaran TV Digital itu tetap menggunakan antena UHF. Antena yang selama ini dipakai tetap diperlukan, tidak perlu ganti antena.

Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Tidak perlu mengganti antena, tetap dengan antena UHF untuk menangkap siarannya. Siarannya gratis untuk diterima, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: siarandigital.kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler