Mulai Dibayarkan, THR dan Tukin 50 Persen untuk ASN TNI-Polri dan Pensiunan, Ini Besarannya

18 April 2022, 07:25 WIB
THR Lebaran PNS 2022 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL SULUT - Pada pekan ini pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan, berdasarkan instruksi Menteri.

Bagi ASN TNI Polri dan pensiunan siap-siap terima uang banyak, pembayaran THR dan gaji ke-13 segera dilakukan.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cara pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) TNI Polri dan pensiunan pada 2022 ini, akan segera dibayarkan dalam waktu dekat dan lebih besar dari tahun 2020 dan tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka Hari Ini, Segera Daftar Lewat Link Ini

Dikutip channel Youtube Solusi OPS, Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2022 sesuai dengan belet.

Total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS Adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran tunjangan hari raya THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada 2022 ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan tahun 2021.

Sebelumnya pemerintah melakukan efisiensi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2020 misalnya, THR dan gaji ke-13 hanya dicairkan kepada pegawai di bawah eselon 2 dan pensiunan.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka Hari Ini, Segera Daftar Lewat Link Ini

Komponen besaran yang hanya terdiri atas gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat untuk instansi pemerintah daerah paling banyak 50%.

Tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.

Kemudian pemerintah juga akan memberikan 50% tunjangan kinerja perbulan.

Bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi covid 19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia Ukraina.

Baca Juga: Dapatkan Diskon 60 Persen Tiket Mudik Kereta Api, Catat Jadwal dan Cara Dapatnya

"Kebijakan THR dan gaji ke-13 kali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarakat yang dihadapi kedua kondisi dari APBN sendiri.

Dan tentu, dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara TNI Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers pada Sabtu tanggal 16 april Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

- PNS aktif yang mendapatkan tukin, mendapatkan THR (gaji pokok dan 50 persen tukin) dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tukin).

- Pensiunan, mendapatkan THR (besarannya 1x gaji pensiunan) dan gaji ke-13 (besarannya 1x gaji pensiunan).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler