Jangan Takut THR Lebaran Gak Cair! Pekerja Boleh Mengadu ke Posko Satgas Kata Surat Edaran Menaker

12 April 2022, 03:58 WIB
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI /

PORTAL SULUT – Menteri Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran tentang THR.

Surat Edaran tersebut bernomor M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

SE itu lalu ditujukan kepada para pemimpin daerah tingkat provinsi di seantero Indonesia.

Baca Juga: Waduh! Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2022 Bakal Tanpa Tukin? Simak Ini Bocorannya

“Diminta bantuan saudara/saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara/saudari,” ujar Ida Fauziyah dalam SE yang diteken pada 6 April tersebut.

Hal itu sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Setkab.go.id yang diakses pada 12 April 2022.

THR keagamaan sendiri bertujuan untuk menopang daya beli para pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.

Dalam kontes ini, adalah hari raya keagamaan Islam, yakni lebaran Idul Fitri.

Dalam melindungi hak para pekerja ini, Menaker kemudian memberikan payung hukum.

Yang mana para pekerja yang dimaksud bakal mendapat THR yang lebih besar dan lebih baik, yang mesti dibayarkan sesuai ketentuan peraturan.

Untuk pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang ada, bakal mendapat sanksi administratif.

Baca Juga: Ini Kondisi Ade Armando Setelah jadi Korban Pemukulan Aksi 11 April 2022

Sanksi tersebut diatur dalam Permenaker No 2 Tahun 2016 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam rangka mengantisipasi adanya masalah ketika distribusi THR dilakukan masing-masing perusahaan, masing-masing provinsi pun diminta untuk mendirikan Posko Satgas.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” dalam SE tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler