Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Doni Salmanan Terkait Kasus Penipuan Investasi Trading Binary Option

4 Maret 2022, 14:20 WIB
Doni Salmanan akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat /Instagram/@donisalmanan

PORTAL SULUT – Penyidik telah mejadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan.

Doni Salmanan akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.

Ia dimintai keterangan terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombag 23 Dihiasi Prank, Dashboard Berubah Dari Gagal Jadi Dalam Proses Seleksi

"Informasinya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari PMJ News Jumat, 4 Maret 2022.

Doni Salmanan nantinya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option tersebut.

Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Doni Salmanan dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menerangkan sampai saat ini terdapat total tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus penipuan tersebut.

Baca Juga: HORE! 3 Bansos ini Cair Bulan Maret 2022, Cek Di Sini Sekarang

"Saat ini sudah empat saksi dan tiga saksi ahli yang dimintai keterangannya," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus seperti ini penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri.

Crazy rich asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: AKURASI 80 PERSEN! 7 Ciri Wanita Nakal Kata Primbon Jawa, Nomor 6 Pembawa Maut Buat Suami

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler