Pekerja Klaim JHT Belum Usia 56 Tahun Masih Bisa? Ini Jawaban Terbaru Menaker

2 Maret 2022, 16:33 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker

 

PORTAL SULUT - Pekerja klaim JHT Belum usia 56 tahun masih bisa? Ini Jawaban terbaru Menteri ketenagakerjaan (Menaker).

Sebelumnya, klaim JHT menjadi pro kontra karena para pekerja merasa keberatan dengan usia yang harus dicapai untuk memenuhi dana jaminan hari tua tersebut.

Pasalnya, melalui peraturan yang dikeluarkan Menaker menjelaskan bahwa usia untuk para pekerja bisa mengklaim JHT nya harus berusia 56 tahun.

Baca Juga: Inilah Pertanda Kucing Mendekati Kita, Menurut Primbon Jawa

Sementara itu, melansir dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Menurut dia, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.

Baca Juga: BOMBASTIS! Akan Ada Tsunami Uang Bila Kamu Punya 1 dari 5 Tanda Ini

Ida mengatakan bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya.

Dia menjelaskan pula bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Bikin Bulu Kuduk Merinding, Jika Rusia Meluncurkan Bom Nuklir di Ukraina

Dengan demikian, Ida melanjutkan, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.

"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler