PORTAL SULUT - Bantuan PIP merupakan bantuan berupa uang tunai untuk anak sekolah.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar KIP?
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman pip.kemendikbud.go.id.
PIP KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Berikut Alur dan persyaratan Administrasi Pendaftaran PIP KIP yang harus dilakukan di sekolah atau lembaga pendidikan terakit:
1. Anak sekolah dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
2. Jika anak sekolah tersebut tidak memiliki KKS.p
Orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran.
4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Setelah siswa memiliki KIP bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
Apa kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun
Bagaimana jika KIP hilang atau rusak?
1. Kartu menjadi tanggung jawab pemilik.
2. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
3.Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.***