Mulai Maret Kartu Peserta BPJS Jadi Syarat Pengurusan Pelayanan Publik

21 Februari 2022, 17:17 WIB
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Daftar Umroh? /blog.amartha.com/

 

PORTAL SULUT - Upaya pemerintah terus mendorong agar seluruh masyarakat terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasiona ( JKN ) terus diupayakan.

Dikutip pada akun instagaram @Pikiranrakyat.com pada 21 Februari 2022.

Lalu, kapan peraturan baru ini akan mulai berlaku ?

Mulia 1 Maret 2022, kartu Peserta BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus pelayanan publik di pemerintah.

Baca Juga: Beredar Foto Syarat Beli Minyak Goreng Harus Bawa Kartu Vaksin, Warganet : Padahal Mau Beli Bukan Bansos

Nah, kartu BPJS menjadi syarat untuk pengurusan seperti Surat Izin Mengemudi ( SIM ), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ), hingga Surat Keterangan Kepolisian ( STNK ).

Kebijakan baru ini diatur dalam instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaa Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).

Beleid tersebut telah ditandatanggani oleh presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.

Presiden Jokowi juga meminta kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri ) memastikan permohonan SIM, STNK, SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Banjir Rezeki! 5 Weton ini Gampang Kaya tanpa Banyak Usaha, Ditakdirkan Selalu Beruntung dalam Pekerjaan

" Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalab peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan". Ujar Jokowi.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler