PORTAL SULUT - Upaya pemerintah terus mendorong agar seluruh masyarakat terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasiona ( JKN ) terus diupayakan.
Dikutip pada akun instagaram @Pikiranrakyat.com pada 21 Februari 2022.
Lalu, kapan peraturan baru ini akan mulai berlaku ?
Mulia 1 Maret 2022, kartu Peserta BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus pelayanan publik di pemerintah.
Nah, kartu BPJS menjadi syarat untuk pengurusan seperti Surat Izin Mengemudi ( SIM ), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ), hingga Surat Keterangan Kepolisian ( STNK ).
Kebijakan baru ini diatur dalam instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaa Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).
Beleid tersebut telah ditandatanggani oleh presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.
Presiden Jokowi juga meminta kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri ) memastikan permohonan SIM, STNK, SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
" Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalab peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan". Ujar Jokowi.***