PORTAL SULUT - Peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 sudah diumumkan.
Peserta sudah bisa mengecek nama di akun SSCASN masing-masing.
"Bapak/Ibu guru sudah bisa melihat hasil seleksi guru PPPK tahap 2 secara lengkap di akun SSCASN masing-masing ya," tulis instagram Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Selasa 21 Desember 2021.
Baca Juga: Diumumkan 16 Desember, Ini Link Pengumuman PPPK Guru Tahap 2
Lantas bagaimana langkah selanjutnya bagi yang lulus?
Mantan Karo Humas BKN, Abi Ridwan dalam Twitter pribadinya @abiridwan2173 meminta para peserta bersabar.
"Ehem, ehem. Siapa di sini yg sdh siap isi DRH untuk P3K Guru?
Ojo grusa grusu, ojo salah unggah. Ikuti petunjuk BKD setempat," tulisnya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah melayangkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, terkait penyelesaian penetapan NIP PPPK guru 2021 secara elektronik.
Isi surat Nomor: 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember 2021tersebut adalah
1. Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox admin PPPK guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK guru.
2. Pemberkasan penetapan NI PPPK guru 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk instansi pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk instansi daerah secara elektronik (paperless) melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
Baca Juga: Terbaru! Berikut Jadwal PPPK Guru tahap 2 Tahun 2021 Serta Linknya
3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.
4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.
5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah.
Nah, yuk kita intip berapa gaji PPPK di tahun 2022 nanti, saat mereka menerima NIP:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, 10 Daerah Sudah Dibuka, Aturan dan Passing grade
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***