Beda dengan SKD, Berikut 3 Dokumen Wajib Dibawa saat SKB CPNS 2021, Catat Juga Bocoran Materinya

16 November 2021, 07:27 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKB CPNS 2021. /Instagram @bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai digelar Senin 15 November 2021.

Nah, berbeda dengan syarat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk syarat wajib peserta SKB lebih ringan.

Jika sebelumnya persyaratannya harus sudah divaksin minimal dosis pertama untuk SKB ini tak perlu syarat itu.

Baca Juga: Ada Instansi Memastikan Tak Buka CPNS 2022, Ini Gantinya

Berikut 3 syarat wajibnya:

1. Kartu Peserta Ujian

2. Hasil negatif tes PCR atau antigen

3. Formulir deklarasi sehat.

Jika ingin lolos, BKN telah mengeluarkan materi untuk rujukan belajar. Ini materinya:

1. Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2017)

Kemampuan Umum
• Kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara, dan Undang-undang Dasar
• Pemerintahan Pusat-Daerah, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum
• Pengetahuan komputer yang bersifat umum

Kemampuan Khusus
• Administrasi kependudukan yang bersifat khusus
• Pencatatan sipil yang bersifat khusus
• Pengetahuan sistem informasi administrasi kependudukan dan administrator database.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Ini Link Pengumuman SKD CPNS Basarnas, Kementerian ESDM dan Kejaksaan

2. Administrator Kesehatan Ahli Pertama (PERMENPANRB No. 42/KEP/M.PAN/12/2000)

Kemampuan Umum:
• Penyusunan rancangan kerangka acuan penyusunan kebijakan program
• Pengkategorian/pengelompokkan bahan/literatur/laporan dalam rangka penyusunan kebijakan program

Kemampuan Khusus:
• Pelaksanaan akreditasi institusi dan program kesehatan
• Pelaksanaan perzinan institusi dan pemberi jasa di bidang kesehatan
• Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produkproduk yang terkait dengan bidang kesehatan
• Pengorganisasian pelaksanaan kebijakan programprogram kesehatan
• Penyusunan laporan

3. Analis Akuakultur Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor Nomor 31 Tahun 2019)

Kemampuan Umum
Peraturan kelautan dan perikanan

Kemampuan Khusus
• Pengelolaan sarana dan prasarana budidaya
• Pengelolaan perbenihan ikan
• Cara penanganan ikan yang baik (CPIB)
• Pengendalian peredaran pakan ikan
• Perlindungan pelaku utama sektor kelautan dan perikanan dan usaha perikanan

4 Analis Anggaran Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 21 Tahun 2016)

Kompetensi Khusus
• Melakukan analisa dampak kebijakan penganggaran
• Melakukan analisis kebutuhan teknis operasional dalam mengimplementasikan kebijakan penganggaran
• Melakukan analisis kebutuhan teknis operasional dalam mengimplementasikan kebijakan PNBP
• Melakukan analisis penyusunan postur APBN, exercise/simulasi perhitungan asumsi dasar APBN berdasarkan arah kebijakan dan dokumen-dokumen perencanaan
• Melakukan Evaluasi Kinerja Anggaran
• Melakukan penyusunan alokasi pagu belanja K/L
• Melakukan penyusunan tarif dan target PNBP

Kompetensi Umum
APBN, Dana Transfer, Dokumen Perencanaan Anggaran, Fungsi APBN, Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara, Keuangan pusat-daerah, Kewenangan anggaran DPR, Kewenangan pengelolaan keuangan, Lingkup keuangan negara, Pelaksanaan APBN, Pembiayaan anggaran, Penerimaan negara, Pengertian keuangan negara, Perpu terkait anggaran, Pilar reformasi penganggaran, Pola Hubungan Keuangan, Postur APBN, Prinsip pengelolaan keuangan, Regulasi, Sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran, Sistem perencanaan.

Untuk formasi lainnya bisa KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler