Sejumlah Guru Panik: Jam Berapa Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2 Dibuka?, Cek Info Disini

15 November 2021, 06:38 WIB
Pendaftaran PPPK Guru tahap 2 belum bisa dibuka. /


PORTAL SULUT - Pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru dijadwalkan mulai 15 November 2021, hari ini.

Sayangnya hingga pagi ini pemilihan formasi belum bisa dilakukan.

"Minta sarannya teman-teman kenapa punya saya pemilihan formasi tahap 2 belum bisa," tulis Efendi dalam grup FB PPPK Guru.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Jangan Terburu-buru Mendaftar!

"Belum bisa masuk untuk pilih instansi di tahap 2," tulis Bilal.

"Belum dibuka," tulis Slamet.

Kemendikbudristek telah menetapkan pemilihan formasi akan berlangsung selama 5 hari, yakni tanggal 15 hingga tanggal 19 November 2021.

Pada tahap 2 ini, peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

Sebelumnya Kemendikbud juga meminta para guru memantau pengumuman di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/. "Mari memfokuskan energi serta berkonsentrasi pada setiap tahapan. Tingkatkan terus kemampuan diri, teruslah belajar dan berbagi dengan memanfaarkan pembelajaran dari berbagai sumber termasuk modul yang telah disediakan Kemendikbudristek maupun modul-modul lainnya.

Informasi selengkapnya dapat diikuti di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/," tulis instagram Kemendikbudristek.

Baca Juga: Besok Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 Dibuka, Perhatikan Hal-hal Penting ini

Lantas bagaimana cara melakukan pemilihan formasi?

Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi P3K Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut mekanismenya:

- Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2

- Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

- Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2

1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru

2. NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

3. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

4. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

5. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

6. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki

7. Lengkapi data yang harus diisi

8. Unggah dokumen

9. Cek resume dan akhiri pendaftaran

10. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

Baca Juga: Hore! Gaji PPPK Tahun 2022 Naik di Daerah Ini, Cek Daerah Kamu 

Untuk tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler