PORTAL SULUT - Pengumuman hasil SKD CPNS dibagi 2 tahap.
Untuk tahap pertama tanggal 29-30 Oktober 2021 dan untuk tahap 2 tanggal 13-14 November 2021.
Nah, khusus untuk CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kejaksaan akan diumumkan pada tanggal 13 November mendatang.
Baca Juga: Daftar Link Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 Khusus yang Buka Formasi SMA, Ini Jadwalnya
Untuk ceknya bisa melalui akun SSCASN atau melalui link
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
https://cpns.kemenkumham.go.id/
2. Kejaksaan RI
https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/
Nah, jika lolos di SKD, selangkah lagi akan jadi PNS jika lulus di tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB akan dilaksanakan tanggal 27 November - 18 Desember 2021.
Jika lolos, berikut ini gaji PNS lulusan SMA di Kemenkumham dan Kejaksaan yang masuk kategori golongan II
1. Golongan II A akan menerima gaji minimal Rp2.022.200 dan maksimal Rp3.376.60
2. Golongan II B akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300
3. Golongan II C akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000
4. Golongan II D akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.399.200, maksimal Rp3.820.000
Tunjangan PNS berdasarkan kelas Jabatan:
Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000
Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500
Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000
Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000
Baca Juga: Terbaru! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 dan Passing Gradenya
Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp. 8.575.600
Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200
Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200
Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250
Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000
Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000
Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250
Kelas Jabatan 1: Rp. 2.531.250.***