PORTAL SULUT - Pendumuman hasil seleksi SKD CPNS dan PPPK non Guru dibagi 2 tahap.
Pada tahap 1, ada sebanyak 166 instansi akan mengumumkan pada 29 Oktober 2021.
Nama-nama instansi ada di akhir artikel ini.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan dalam akun twitternya pada Rabu 20 Oktober 2021 mengungkap jika 166 instansi telah selesai melakukan rekonsiliasi hasil SKD.
Baca Juga: 166 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS 29 Oktober 2021, Ini Daftar dan Cara Ceknya
"Sebanyak 166 instansi yg telah KLIK FINAL akan melakukan rekonsiliasi Tahap I SKD CPNS & SelKom P3K Non Guru scr daring mulai besok s.d. sabtu
Sisanya menyusul setelah selesai tes di semua tilok, termasuk tilok LN
Admin instansi agar menyiapkan data agar prosesnya cepat," tulis M. Ridwan.
Lantas kapan diumumkan?
Tahap pertama akan diumumkan pada 29-30 Oktober 2021.
Berikut jadwal lengkapnya?
1. Pengelolaan nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi kompetensi PPPK Non Guru:
Tahap 1 : 19-21 Oktober 2021
Tahap 2 : 1-3 November 2021
2. Rekomendasi hasil SKD dan PPPK non Guru
Tahap 1 : 22-23 Oktober 2021
Tahap 2 : 4-6 November 2021
3. Validasi nilai SKD dan PPPK non Guru
Tahap 1 : 22-25 Oktober 2021
Tahap 2 : 5-8 November 2021
4. Penyampaian hasil SKD dan PPPK Non Guru
Tahap 1 : 26-27 Oktober 2021
Tahap 2 : 9-10 November 2021
5. Penentuan Lokasi ujian SKB oleh instansi
Tahap 1 : 28-29 Oktober 2021
Tahap 2 : 11-12 November 2021
6. Pengumuman hasil SKD dan PPPK Non Guru
Tahap 1 : 29-30 Oktober 2021
Tahap 2 : 13-14 November 2021
7. Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta
Tahap 1 : 31 Oktober - 1 November 2021
Tahap 2 : 15-16 November 2021
8. Penjadwalan SKB
Tahap 1 : 2-4 November 2021
Tahap 2 : 17-19 November 2021
9. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB
Tahap 1 : 7 November 2021
Tahap 2 : 22 November 2021
Baca Juga: Kabar Terbaru Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Tips Lolos dari Pejabat Kemendikbudristek
10. Pelaksanaan SKB
Tahap 1 : 18-28 November 2021
Tahap 2 : 27 November - 18 Desember 2021
11. Pengelolaan hasil SKD dan SKB
Tahap 1 : 29 November - 1 Desember 2021
Tahap 2 : 19-20 Desember 2021
12. Rekonsiliasi hasil SKD dan SKB
Tahap 1 : 2-4 Desember 2021
Tahap 2 : 21-24 Desember 2021
13. Validasi hasil SKD dan SKB
Tahap 1 : 5-6 Desember 2021
Tahap 2 : 27-28 Desember 2021
14. Penyampaian hasil SKD dan SKB
Tahap 1 : 7-8 Desember 2021
Tahap 2 : 29-30 Desember 2021
15. Pengumuman hasil SKD dan SKB
Tahap 1 : 9-10 Desember 2021
Tahap 2 : 3-4 Januari 2021
16. Masa sanggah
Tahap 1 : 13-16 Desember 2021
Tahap 2 : 5-8 Januari 2021
17. Jawab Sanggah
Tahap 1 : 17-24 Desember 2021
Tahap 2 : 10-17 Januari 2021
18. Pengumuman Pasca Sanggah
Tahap 1 : 27-29 Desember 2021
Tahap 2 : 18-19 Januari 2021
19. Penyampaian Kelengkapan dokumen
Tahap 1 : 20 Desember - 17 Januari 2021
Tahap 2 : 20 Januari - 15 Februari 2021
20. Usul penetapan NIP/NI PPPK
Tahap 1 : 1-30 Januari 2021
Tahap 2 : 1-28 Februari 2021
Berikut daftar 166 instansi yang umumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru tahap pertama
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Pemerintah Kab. Aceh Singkil
Baca Juga: Dibagi 2 Tahap, Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru Hingga Penetapan NIP
Pemerintah Kab. Aceh Tengah
Pemerintah Kab. Alor
Pemerintah Kab. Asahan
Pemerintah Kab. Balangan
Pemerintah Kab. Banggai
Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
Pemerintah Kab. Banyuasin
Pemerintah Kab. Barito Utara
Pemerintah Kab. Barru
Pemerintah Kab. Batang
Pemerintah Kab. Belu
Pemerintah Kab. Bengkayang
Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
Pemerintah Kab. Bima
Pemerintah Kab. Bintan
Pemerintah Kab. Bireuen
Pemerintah Kab. Blora
Pemerintah Kab. Boalemo
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
Pemerintah Kab. Bombana
Pemerintah Kab. Bone Bolango
Pemerintah Kab. Buleleng
Pemerintah Kab. Buru
Pemerintah Kab. Buru Selatan
Pemerintah Kab. Buton
Pemerintah Kab. Buton Tengah
Pemerintah Kab. Cianjur
Pemerintah Kab. Cilacap
Pemerintah Kab. Deli Serdang
Pemerintah Kab. Demak
Pemerintah Kab. Dompu
Pemerintah Kab. Dompu Eks
Pemerintah Kab. Ende
Pemerintah Kab. Gorontalo
Pemerintah Kab. Gowa
Pemerintah Kab. Grobogan
Pemerintah Kab. Gunung Kidul
Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
Pemerintah Kab. Jember
Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
Pemerintah Kab. Karanganyar
Pemerintah Kab. Karangasem
Pemerintah Kab. Katingan
Pemerintah Kab. Kayong Utara
Pemerintah Kab. Kebumen
Pemerintah Kab. Kendal
Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
Baca Juga: PPPK GURU: Pengumuman Hasil Sanggah Tahap 1 dan Jadwal Tahap 2 DIUNDUR!, Kapan Waktunya?
Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
Pemerintah Kab. Ketapang
Pemerintah Kab. Klungkung
Pemerintah Kab. Kolaka
Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
Pemerintah Kab. Konawe Utara
Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
Pemerintah Kab. Kudus
Pemerintah Kab. Kupang
Pemerintah Kab. Kutai Barat
Pemerintah Kab. Kutai Timur
Pemerintah Kab. Lamandau
Pemerintah Kab. Lampung Selatan
Pemerintah Kab. Lembata
Pemerintah Kab. Lingga
Pemerintah Kab. Lombok Barat
Pemerintah Kab. Lombok Tengah
Pemerintah Kab. Lombok Timur
Pemerintah Kab. Lombok Utara
Pemerintah Kab. Luwu Timur
Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
Pemerintah Kab. Majalengka
Pemerintah Kab. Malaka
Pemerintah Kab. Manggarai
Pemerintah Kab. Manggarai Timur
Pemerintah Kab. Maros
Pemerintah Kab. Minahasa
Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
Pemerintah Kab. Mojokerto
Pemerintah Kab. Morowali
Pemerintah Kab. Morowali Utara
Pemerintah Kab. Muna Barat
Pemerintah Kab. Nagekeo
Pemerintah Kab. Natuna
Pemerintah Kab. Ngada
Pemerintah Kab. Ngawi
Pemerintah Kab. Nias
Pemerintah Kab. Nias Barat
Pemerintah Kab. Nias Selatan
Pemerintah Kab. Nias Utara
Pemerintah Kab. Padang Lawas
Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
Pemerintah Kab. Parigi Moutong
Pemerintah Kab. Pati
Pemerintah Kab. Pemalang
Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
Pemerintah Kab. Pidie
Pemerintah Kab. Poso
Pemerintah Kab. Rote Ndao
Pemerintah Kab. Sabu Raijua
Pemerintah Kab. Semarang
Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
Pemerintah Kab. Seruyan
Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
Pemerintah Kab. Sikka
Pemerintah Kab. Sragen
Pemerintah Kab. Sumba Barat
Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
Pemerintah Kab. Sumba Tengah
Pemerintah Kab. Sumba Timur
Pemerintah Kab. Sumbawa
Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
Pemerintah Kab. Tabalong
Pemerintah Kab. Tana Toraja
Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
Pemerintah Kab. Tapin
Pemerintah Kab. Tegal
Pemerintah Kab. Temanggung
Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
Pemerintah Kab. Toraja Utara
Pemerintah Kab. Tulang Bawang
Pemerintah Kab. Wajo
Pemerintah Kab. Wakatobi
Pemerintah Kota Ambon
Pemerintah Kota Banda Aceh
Pemerintah Kota Bata
Pemerintah Kota Baubau
Pemerintah Kota Bima
Pemerintah Kota Bitung
Pemerintah Kota Bogor
Pemerintah Kota Cilegon
Pemerintah Kota Gorontalo
Pemerintah Kota Kendari
Pemerintah Kota Kupang
Pemerintah Kota Langsa
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Pemerintah Kota Madiun
Pemerintah Kota Magelang
Pemerintah Kota Manado
Pemerintah Kota Mataram
Pemerintah Kota Mojokerto
Pemerintah Kota Palopo
Pemerintah Kota Pariaman
Pemerintah Kota Pekanbaru
Pemerintah Kota Prabumulih
Pemerintah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Subulussalam
Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surakarta
Pemerintah Kota Tomohon
Pemerintah Kota Tual
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Sekretariat Jenderal MPR
Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Lantas bagaimana cara ceknya?
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu "Layanan Informasi"
3. Klik "Hasil SKD CPNS"
4. Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.***