PORTAL SULUT – Masih banyak bertanya berapa dan bagaimana rincian lengkap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.
Terkait dengan tunjangan, sistem kerja, fasilitas dan hak lainnya termasuk cuti PPPK juga kerap dipertanyakan.
Sebagai informasi, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK guru dan non-guru masih berlangsung.
Baca Juga: JANGAN KUATIR! PPPK Guru Bisa Dikontrak Hingga Pensiun, Namun Ada Syaratnya
Bagi yang masih kebingungan tentang sistem kerja dan masa kerja PPPK, penjelasannya seperti ini.
PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sama seperti PNS, status PPPK adalah ASN.
PPPK merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.
Jika sudah berakhir masa kontrak, PPPK bisa berakhir atau diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan.
Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Soal kesejahteraan, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan seperti PNS.
Baca Juga: Usir Makhluk Halus dari Rumah dengan 5 Cara Sederhana Ini, Dijamin Ampuh!
Yang membedakan adalah, PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.
PPPK juga memiliki hak cuti. Yakni cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, tetapi PPPK tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara.
PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Terkait dengan gaji PPPK, berikut ini rincian gaji PPPK lengkap per golongan.
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Baca Juga: 6 Ciri-ciri Orang yang Tidak Akan Pernah Sukses dan Kaya, Kamu Termasuk?
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Baca Juga: Punya Sifat Istimewa, 4 Weton Kelahiran Ini Cocok Jadi PNS dan Guru Menurut Primbon Jawa
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Sebagai informasi, pada seleksi PPPK khusus guru tahun 2021, sudah ada 173.329 guru yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi tahap I.***