PORTAL SULUT - Kemendikbudristek telah mengumumkan siapa-siapa guru honorer yang lulus ppada PPPK Guru tahap I.
Ada sebanyak 173.329 guru yang telah ditetapkan sebagai calon ASN PPPK Guru.
Selanjutnya mereka akan melakukan pengurusan pemrosesan NIP PPPK.
Baca Juga: Peserta PPPK Guru Tahap I yang Tak Lulus Masih Terbuka jadi ASN, Ini 2 Hal yang bisa Dilakukan
Siapa- siapa yang lulus bisa cek di SSCASN BKN atau di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.
Yang belum lulus masih diberi kesempatan melakukan sanggahan atau ikut di tahapan tes Tahap II.
Berikut tahapan masa sanggah dan Tahap II:
1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I : 8 Oktober 2021
2. Masa Sanggah : 10-12 Oktober 2021
3. Jawab sanggah : 12-18 Oktober 2021
4. Pengumuman hasil sanggah I: 20 Oktober 2021
5. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24-30 Oktober 2021
6. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021
7. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021
9. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021
10. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.
11. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021
12. Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.
Baca Juga: Gagal di PPPK Guru Tahap I, Lakukan 2 Hal Ini Agar Lolos
"Bagi yang tidak lolos passing grade, jangan khawatir, bisa mengambil tesnya lagi untuk tahun ini, atau jika butuh waktu untuk belajar, bisa ambil tahun depan. Ada 3 kali kesempatan," jelas Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kemudian, bagi para guru yang lolos passing grade, namun tidak lolos formasi, Kemendikbud Ristek akan mengadakan optimalisasi formasi di ronde kedua dan ketiga.
"Bagi yang lolos passing grade, tapi tidak lolos formasi saat ini, di ronde 2 dan 3 akan ada optimalisasi formasi," kata Nadiem.
Nah yang lulus, yuk cek berapa pendapatan nanti.
Berdasar PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK akan mendapatkan:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Baca Juga: 173.329 Honorer Lulus Seleksi Tahap I PPPK Guru 2021, Lihat di Sini Nama Anda
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain itu mereka juga berhak atas:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.***