PGRI Minta Kemdikbud Tinjau Kembali Aturan Pengadaan PPPK Guru

27 September 2021, 06:45 WIB
Seleksi PPPK Guru /SSCASN BKN/

PORTAL SULUT – Aturan pengadaan dan manajemen pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru diminta ditinjau kembali.

Permintaan itu disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

PGRI meminta hal itu perlu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kemdikbudristek), untuk mengatasi kekurangan guru di Indonesia.

Baca Juga: Berikut Syarat Bisa Ikut PPPK Guru Tahap II, Beserta Jadwalnya

“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari AntarNews.

"Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ia menambahkan.

PGRI meminta Kemendikbudristek meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021 karena kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

Baca Juga: Menunggu Pengumuman PPPK Guru, Tak Lulus Passing Grade Ingin Lolos Tahap II? Lakukan Ini

"Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.

Menurut Unifah, masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.

Selain itu, ia melanjutkan, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

Baca Juga: Catat Tiga Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I, Nama-nama 100 Ribu yang Lulus

PGRI juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif.

Menurut PGRI, seleksi harus didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara.

Di samping itu, PGRI meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes.

PGRI menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.

Baca Juga: AWAS! Modus Penipuan Jadi ASN Marak Terjadi, Berikut Himbauan BKN Bagi CPNS dan PPPK 2021

“Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan,” demikian Prof Unifah Rosyidi.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler