SELAMAT! 100 Ribu Peserta Lulus PPPK Guru Tahap I, Lihat Bocoran dan Pengumuman di Link Ini

23 September 2021, 12:42 WIB
Mendikbudistek Nadiem Makarim dan Gibran tinjau Seleksi Kompetensi PPPK Guru di Surakarta. /Instagram @kemdikbu.ri/

PORTAL SULUT  - Siapa saja peserta yang lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I baru akan diketahui pada pengumuman oleh Kemendikbudristek yang dijadwalkan pada Jumat, 24 September 2021 esok di link resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Tetapi sudah ada bocoran dari Mendikbudristek Nadiem Makarim bahwa 100 ribu peserta yang lulus tahap I PPPK Guru.

Nadiem bahkan sudah memberikan ucapan selamat kepada 100 ribu guru yang lulus tahap I PPPK Guru saat menghadiri Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Kamis 23 September 2021.

Baca Juga: Capai Passing Grade Belum Tentu Lulus PPPK Guru, Simpan Link Ini untuk Lihat Pengumuman Resmi

Meski saat ini masih dalam tahap pengolahan data hasil ujian, kata Nadiem, namun ia memastikan 29 persen dari 328.476 formasi sudah terisi.

“Sekitar 94 ribu guru honorer sudah lulus. Selamat. Tepuk tangan dulu untuk guru honorer yang sudah lulus. Angka ini akan berkembang, 100 ribu orang se-Indonesia segera diangkat menjadi PPPK,” ujar Nadiem.

Meski sudah membocorkan jumlah peserta PPPK Guru tahap I yang lulus, Nadiem belum memastikan apakah pengumuman akan tepat esuai jadwal yakni esok hari.

“Panselnas masih berembuk. Kemendikbudristek juga selalu mendengar aspirasi masyarakat yang berkemmbang,” katanya.

Sebagaai inormasi, dari jumlah 925.632 pelamar PPPK Guru, yang dinyatakan berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi  tahap I pada 13- 17 September 2021 lalu sebanyak 629.496 pelamar.

Baca Juga: H-1 Pengumuman Lulus PPPK Guru, M.Ridwan: Semua Potensi Disimulasi

Tes Seleksi Kompetensi tahap I digelar di 1.124 lokasi tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Soal kelulusan, peserta yang capai passing grade belum tentu lulus PPPK Guru tahap I.

Pelamar PPPK Guru pada Seleksi Kompetensi tahap I, dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Apabila pelamar PPPK Guru memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

-       Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi.

-       Apabila nilai Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi.

-       Dan jika nilai tersebut diatas masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi.

-       Namun jika nilai masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi dan kriteria yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Masih 500 Ribu Sisa Kuota PPPK Guru 2021, MENPAN RB: 2022 Kita Buka Lagi

Sementara itu, pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021,  ada 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat tes kompetensi:

1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

2. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

3. Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis

4. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka Tahun Ini atau 2022? Simak Jawaban Manajemen

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

Pelamar PPPK Guru 2021 mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif.

Pemberian nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

Penentuan peserta lulus PPPK Guru, akan dilakukan perengkingan. Meski capai passing grade juga belum dipastikan lulus PPPK Guru.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler