Bocoran dari BKN Siapa yang Berpeluang Besar Lulus PPPK Guru Tahap II

19 September 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 /Pikiran Rakyat/


PORTAL SULUT - Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan tanggal 24 September 2021.

Nah sambil menunggu pengumuman tahap I, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerangkan jika ada peserta PPPK Guru yang tak lolos tahap I jangan berkecil hati.

Pemberintah masih memberi kesempatan untuk peserta yang gagal di tahap II dan III.

Baca Juga: Arah Nasib PPPK Guru Honorer 2021, Rincian Gaji Berdasarkan Peraturan Pemerintah

"Kami memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Bapak ibu bisa memanfaatkan program ini agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali. Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar ASN PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out," jelas Nadiem.

Nah siapa saja yang bisa ikut tes PPPK tahap II?

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca Juga: Lulus PPPK Guru Tahap I atau Tidak? Begini Cara Cek Sebelum Pengumuman

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam status twitternya memberi bocoran siapa yang berpeluang lulus tahap II.

"Mereka yg mendapat nilai SelKom tinggi tanpa afirmasi adalah calon jawara Tahap II. Ikuti saja tahapannya, jumlah nilai SelKom tertinggi yg dipakai.

Menariknya, di Tahap II Anda bisa pilih di kota/kab manapun dlm provinsi yg sama.

Rumput tetangga sering kali lebih hijau, hehe," tulisnya.

Sebelumnya juga M. Ridwan menuliskan soal peserta PPPK Guru tahap II.

"Coba kita cek sama2.
Tahap II:
Guru PAUD, TK, SD, SMP bisa pilih lokasi di kab/kota yg sama dg domisili
Guru SMA, SMK bisa pilih sekolah di kab/kota lain dlm provinsi yg sama dg domisili

Pasal 33 PermenPANRB 28/2021

Ruwet ya? Nggak juga, nanti sistem SSCASN yg akan membimbing," tulis M.Ridwan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler