Ketentuan Kebijakan Afirmasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Cek Di Sini!

18 September 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021. Seleksi PPPK Guru Berakhir, Hari Ini Tes Susulan, Kapan Tahap II dan III, Simak Info Berikut /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT – Pada pelaksanaan ujian PPPK Guru 2021 tahap II, pemerintah telah memberikan kebijakan yang menguntungkan bagi guru honorer yang mengikuti seleksi Kompetensi PPPK Guru.

PERMENPAN RB memberikan kebijakan afrimasi berupa penambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis untuk peserta ujian PPPK Guru 2021.

Kebijakan afirmasi dalam seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 diberikan sebagai pengakuan terhadap keunggulan yang dimiliki guru honorer selaku PPPK Guru.

Baca Juga: Baca Doa Ini Sebelum Tes CPNS dan PPPK, Lancar dan Memudahkan Lulus, Latin dan Terjemahan

Adapun kebijakan afirmasi ini diberikan kepada peserta PPPK Guru dengan kriteria tertentu sebagai syarat PPPK Kemdikbud berdasarkan aturan PERMENPAN RB.

Kebijakan afirmasi atau penambahan nilai pada ujian seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) bernomor 28 Tahun 2021 pasal 28.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan PPPK Guru yang mendapatkan tambahan nilai atau afirmasi:

  1. Peserta PPPK Guru yang memiliki sertifikat pendidik linear sesuai dengan jabatan yang dilamar, mendapatkan tambahan nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.

 Baca Juga: PAHAMI PERBEDAANNYA: Kenikmatan bukan Kebahagiaan, Ini Pendapat Pakar

  1. Peserta PPPK Guru yang berusia 35 tahun ke atas, terhitung sejak melamar dan berstatus aktif.

Selain itu, peserta PPPK Guru yang tercatat sebagai guru paling singkat selama tiga tahun secara terus menerus hingga sampai saat ini.

Peserta PPPK Guru yang terdata di Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.

  1. Peserta PPPK Guru dari penyandang disabilitas mendapatkan afirmasi sebesar 10 persen dari nilai tertinggi seleksi Kompetensi Teknis.
  2. Peserta PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru minimal selama tiga tahun secara terus menerus mendapatkan afirmasi sebesar 10 persen.

Kebijakan afirmasi tersebut ditetapkan dengan cara kumulatif.

Nilai dari total Seleksi Kompetensi Teknis, tidak boleh lebih besar dari pada nilai maksimal pada Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Lulus PPPK Guru Tahap I, Pelamar Gagal Bisa Lakukan Sanggahan, Ini Caranya!

Ujian PPPK Guru 2021 tahap 1 telah dimulai sejak Senin, 13 September 2021.

Untuk jadwal ujian PPPK Guru tahap II akan berlangsung pada Senin 26 – 30 Oktober 2021.

Dan Jadwal ujian PPPK Guru tahap terakhir dilaksanakan pada 2 – 6 Desember 2021.

Bagi peserta PPPK Guru yang gagal dalam tahap I, masih bisa mengikuti ujian PPPK Guru dalam seleksi Kompetensi di tahap II.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler