Nasib Peserta PPPK Guru 2021 Belum Tamat, Masih Ada Kesempatan Ini Agar Bisa Jadi ASN!

18 September 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi PPPK guru /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

PORTAL SULUT - Nasib peserta PPPK Guru yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 belum berakhir.

Peserta PPPK Guru masih mempunyai kesempatan meskipun tidak lulus passing grade pada tahap 1.

Pasalnya, ada kebijakan oleh Kemendikbudristek bagi peserta seleksi PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Lulus PPPK Guru Tahap I, Pelamar Gagal Bisa Lakukan Sanggahan, Ini Caranya!

Kebijakan tersebut berupa tambahan nilai bagi para peserta PPPK Guru yang tidak lulus passing grade pada seleksi kompetensi tahap 1.

Namun sebelum lanjut, lebih baik kita terlebih dahulu mengetahui tentang jadwal dan alur pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru terlebih dahulu.

Berdasarkan jadwal, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru terdiri dari 3 tahap.

Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 dilaksanakan pada 13 September hingga 17 September 2021.

Peserta PPPK Guru dapat mengetahui hasil ujian seleksi kompetensi pada 24 September 2021.

Jika terdapat kekeliruan ataupun tidak puas dengan hasil ujian, maka peserta PPPK Guru diberikan waktu untuk melakukan sanggahan pada masa sanggah.

Masa sanggah terhadap hasil ujian PPPK Guru akan mulai dibuka sejak 27 September hingga 5 Oktober 2021 mendatang.

Peserta PPPK Guru dapat mengetahui nasibnya setelah dilakukan pengumuman hasil sanggah, apakah akan terangkat menjadi ASN atau tidak.

Bila peserta PPPK Guru yang tidak mencapai passing grade pada ujian seleksi kompetensi teknis tahap 1, masih punya kesempatan mengikuti ujian pada tahap 2.

Baca Juga: Jadwal, Syarat dan Materi Kompetensi PPPK Non Guru 2021, Cek Disini

Seperti yang dilansir Portalsulut.com di laman SSCAN, peserta PPPK Guru juga akan mendapatkan tambahan nilai apabila memenuhi syarat afirmasi berikut ini.

1. Peserta PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidikan linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

2. Peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

3. Peserta PPPK Guru dari penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

4. Peserta PPPK Guru dari THK-II yang aktif mengajar sebagai Guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Selain itu, peserta PPPK Guru yang hadir pada seleksi tahap 1 namun terlambat juga bisa mengikuti sesi susulan.

Kebijakan tersebut juga diberikan kepada peserta PPPK Guru tidak hadir di lokasi tes karena alasan kesehatan seperti sakit, hasil tes positif covid-19, melahirkan. Atau, karena alasan khusus seperti kondisi geograifs, transportasi, bencana alam, dan sebagainya.

Peserta PPPK Guru ini dapat mengikuti ujian susulan pada 18 September 2021. Atau, dipindahkan ke seleksi kompetensi tahap 2 pada 26 hingga 30 Oktober 2021 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler