Berikut Informasi Gaji dan Tunjangan Jika Lolos PPPK 2021

16 September 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi PPPK guru /Instagram.com/@gocpns2021

PORTAL SULUT - Pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021 sudah dilaksanakan dan PPPK non guru akan segera dilaksanakan.

Seperti jadwal dalam seleksi PPPK Non guru 2021 dilingkugan Kemenpan-RB yang akan dimulai 26 September 2021.

Untuk jadwal seleksi PPPK Guru 2021 yang telah dilaksanakan oleh Kemendikbudristek telah berlangsung 13 September hingga 17 September 2021.

Baca Juga: Gokil! Peserta Ini Raih Top Skor SKD CPNS Nasional, Mohammad Ridwan: Menembus Batas Psikologis

Untuk itu, simak diartikel ini tentang informasi gaji dan tunjangan PPPK 2021 jika lolos.

Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  tentunya mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan dari negara.

Gaji yang diterima oleh PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.


Tentunya sama dengan para PNS, gaji PPPK di bedakan pada anggaran negara dan daerah sesuai golongan.

Untuk tunjangan PPPK Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan diberikan sesuai dengan tugas jabatannya.

Gaji PPPK 2021 dibagi menjadi 17 golongan.

Semakin tinggi golongan PPPK 2021 semakin tinggi pula angja gaji yang diberikan. Adapun tinggi rendahnya gaji PPPK juga dipengaruhi oleh masa kerja pegawai.

Berikut  nominal gaji PPPK dari berbagai Golongan sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dengan masa kerja paling singkat  kurang dari 1 tahun dan paling lama lebih dari 25 tahun :

Golongan I.Rp1.749.900 hingga Rp2.686.200

Golongan II. Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900

Golongan III. Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200

Golongan IV. Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600

Golongan V. Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700

Golongan VI. Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800

Golongan VII. Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900

Baca Juga: Sambil Tunggu Giliran SKD CPNS 2021, Jangan Lakukan 4 Hal ini, BAHAYA!

Golongan VIII. Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100

Golongan IX. Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000

Golongan X. Rp3.091.000 hingga Rp5.078.000

Golongan XI. Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800

Golongan XII. Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800

Golongan XIII. Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100

Golongan XIV. Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300

Golongan XV. Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900

Golongan XVI. Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100

Golongan XVII. Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500

Selanjutnya; untuk tunjangan PPPK yang pembayaran diluar gaji pokok yang diterima secara teratur.

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terdapat beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK, yaitu:

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan jabatan struktural

• Tunjangan jabatan fungsional

• Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah dibanding gaji, tergantung dengan kebijakan yang berlaku.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler