Usia Peserta Bisa Jadi Penentuan Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

15 September 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi. Usia bisa jadi penentu kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru /setkab.go.id

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu akan berakhir pada 17 September 2021.

Sesuai jadwal, hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu, akan diumumkan pada 24 September 2021.

Pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap pertama, Kemendikbud menyiapkan 1.124 lokasi ujian yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Baca Juga: Banyak Peserta Tes CPNS dan PPPK Guru Datang dengan Keterbatasan, Ini Pesan Menyentuh BKN

Dari 925.632 peserta PPPK Guru yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi, baru 629.496 peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi tahap satu.

Berikut yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021

  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

 

  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;

 

  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.

 Baca Juga: Pakai Tips Ini Taklukkan TIU pada SKD CPNS, Bisa Jawab 20 Soal dengan Benar

Adapun peserta yang belum bisa mengikuti Seleksi Kompetensi tahap satu yakni:

  • Guru yang mengajar di sekolah swasta

 

  • Lulusan PPG

 

  • Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah indik

 

  • Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain

 

Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.

Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Passing grade diatur dalam Keputusan Menpan RB nomor 1127 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Bocoran Lulus PPPK Guru dari Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ikuti!

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot penilaian ada empat tingkatan.

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 4, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot penilaian ada lima tingkatan.

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Selanjutnya untuk materi soal Wawancara, untuk jawaban paling sesuai 4, paling rendah 1, dan tidak menjawab bernilai 0.

Total jumlah soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru adalah 155 soal, dengan rincian 100 soal Kompetensi Teknis, 25 soal Kompetensi Manajerial, 20 soal Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk Wawancara berbasis komputer.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit.

Seleksi Kompetensi Teknis dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang disatukan rangkaian waktunya menjadi 40 menit, serta Wawancara 10 menit.

Durasi waktu ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu menjadi 220 menit, yaitu 150 menit untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 55 menit untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 15 menit untuk Wawancara.

Baca Juga: Tips Mengerjakan Soal TKP dalam Ujian SKD CPNS 2021, Dijamin Benar Semua!

Untuk penentuan kelulusan peserta PPPK Guru yakni, pelamar pada seleksi kompetensi I dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

Jika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  • nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
  • jika nilai Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
  • jika nilai tersebut diatas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
  • jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.

Hasil seleksi kompetensi I dan wawancara menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara Seleksi dan disampaikan kepada Ketua Panselnas secara daring.

Berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi, BKN melakukan pengolahan hasil integrasi nilai kompetensi I dan wawancara.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler