Tega! Dokter di Semarang Mencampur Sperma Ke Makanan Istri Teman Kosnya

14 September 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi. Kronologi Kasus Campur Sperma ke Makanan Istri Teman Sendiri /Noelle Otto/Pexels

PORTAL SULUT - Seorang Dokter Muda asal Semarang berinisial DP, tega memperlakukan istri teman kosnya dengan mencampur sperma dimakanannya.

Kepolisan Daerah Jawa Tengah, telah melakukan penyelidikan atas kasus dokter muda yang diduga memasukan sperma ke makanan istri temannya.

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombed Pol M Iqbal Aqudusy, mengatakan bahwa penyidikan dalam kasus dokter DP tersebut telah siap.

Baca Juga: ASN di 64 Pemda Wajib Lakukan Ini, Berikut Daftarnya, Ingat Hanya Sampai 30 September!

“Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” kata Iqbal.13 September 2021

Kasus dokter DP yang telah memasukan sperma kemakanan istri temannya, terbongkar bermula dari aduan seorang ibu rumah tangga.

Pengaduan tersebut diajukan oleh DW, 31 tahun yang tinggal satu kontrakan dengan dokter DP di wilayah Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah.

Sesuai informasi yang diberikan oleh Polda Jateng, suami Dwi merupakan teman dari dokter DP ketika menempuh pendidikan dokter spesialis.

Kabidhumas Polda Jateng mengatakan, kecurigaan pelapor bermula dari  makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi

Karena merasa curiga, pelapor kemudian berinisiatif untuk merekam situasi tersebut di tempat makan dengan menggunakan gawai miliknya.

Baca Juga: TEGAS! PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat, PP Nomor 94 Tahun 2021 Diteken Presiden Jokowi

Maka dari rekaman tersebut, diketahui bahwa ketika pelapor mandi, dokter DP tampak keluar dan melakukan masturbasi kemudian mencampurkan spermanya ke makanan DW.

“Tersangkan duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani,” ujar Iqbal.

Lanjutnya, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali.

Kabidhumas, Kombed Pol M Iqbal Aqudusy menambahkan, bahwa kamar mandi yang digunakan oleh pelapor memiliki lubang kecil.

Sehingga, memungkinkan untuk dokter DP mengintip aksi pelapor ketika mandi.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan,” tutupnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler