Cek Disini, Jadwal dan Lokasi 31 Provinsi SKD CPNS Kemenkumham Lengkap dengan Nama Peserta

13 September 2021, 10:25 WIB
Jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenkumham telah diumumkan /Kemenkumham

PORTAL SULUT – Kemenkumham telah mengumumkan jadwal serta lokasi pelaksanaan SKD CPNS di 31 Provinsi se-Indonesia.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham akan mulai digelar pada 20 Septemberi 2021.

Dalam pengumumannya, Kemenkumham juga menyampaikan terkait syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan SKD CPNS nanti.

Baca Juga: Kejar Nilai Tinggi di SKD CPNS, Ini 15 Tips dan Trik Kerjakan Soal TKP

Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham, sesuai dengan dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Adapun ketentuannya yakni:

Peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi;

Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali wajib mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Pelajari Kisi-kisi Soal SKD CPNS Ini, Potensi Lulus Besar

Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita Komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

Peserta wajib melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

Peserta yang terkonfirmasi positive Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;

Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positive Covid-19;

Baca Juga: Doa dan Amalan Agar Lulus CPNS dan PPPK dari Ustadz Abdul Somad

Peserta wajib menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan;

Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

Peserta wajib mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer;

Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

 

  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia; dan Apabila peserta tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

Baca Juga: Begini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2021

Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sementara, terkait jadwal dan lokasi SKD CPNS lengkap dengan nama masing-masing peserta bisa dilihat disini.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler