Bantuan UKT Kemendikbud September 2021, Berikut 4 Syarat dan Cara Dapat

12 September 2021, 07:16 WIB
Bantuan UKT dari Kemendikbud Akan Cair Bulan September 2021 /instagram.com/@ditjen.dikti

PORTAL SULUT – September 2021 ini, bantuan UKT (uang kuliah tunggal) akan dicairkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kepada mahasiswa terdampak Covid-19.

Bagaimana cara dapat? Kemendikbud Ristek memiliki syarat yang harus dipenuhi.

Belum lama ini Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan, banyak sekali keluhan mahasiswa terkait dampak Covid-19 terhadap perekonomian mereka.

Baca Juga: Orang Pelit Ternyata Paling Mudah Disantet, Ini Penjelasan Pdt Daud Tony

“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada Covid ini, kami merespon dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” katanya.

Sebesar Rp745 miliar dialokasikan dalam kebijakan ini. Mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT berdasarkan pada jumlah UKT masing-masing atau at cost.

Kemendikbudristek memberikan bantuan UKT dengan jumlah nominal Rp2,4 juta per mahasiswa.

Jika masih ada selisih UKT maka hal tersebut dijadikan sebagai tanggung jawab kampus.

 Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet Disalurkan, Belum Dapat? Segera Lakukan Ini

Pada raker bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan dalam kanal YouTube DPR, Nadiem Makarim mengatakan mulai September 2021 pihaknya akan membantu mahasiswa dan memastikan mahasiswa-mahasiwa agar bisa melanjutkan sekolah.

“Mulai September 2021, kita membantu para mahasiswa. Kita mau memastikan jangan sampai hanya karena pandemi, mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa menlanjutkan sekolah. Mahasiswa tidak melanjutkan universitas,” ungkapnya.

Nadiem Makarim menyebutkan bahwa mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT adalah yang berstatus aktif, tidak menerima KIP, bukan penerima beasiswa Bidik Misi, dan membutuhkan bantuan UKT semester ganjil 2021.

 Baca Juga: Baru Kode Redeem Genshin Impact Minggu 12 September 2021 dari Mihoyo

Adapun syarat untuk pengajuan bantuan UKT adalah sebagai berikut:

 

  1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat atau layak sebagai penerima bantuan.

 

  1. Mahasiswa yang secara finansial terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar UKT semester tahun akademik 2021/2022.

 

  1. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 pada perguruan tinggi negeri.

 

  1. Mahasiswa atau perguruan tinggi yang berasal di wilayah 3T atau terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.

 Baca Juga: Kode Redeem FF 12 September 2021 Spesial, Ada MP40 Crazy Bunny, Buruan di Klaim

Cara untuk mendapatkan bantuan UKT adalah sebagai berikut:

 

  1. Mahasiswa melakukan pendaftaran ke pimipinan perguruan tinggi.

 

  1. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan kepada Kemendikbudristek.

 

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, selanjutnya pimpinan perguruan tinggi mengajukan bantuan ke Kemendikbudristek.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler