Berikut Daerah yang Gratiskan Antigen buat Peserta PPPK Guru

10 September 2021, 18:33 WIB
Surat Kemenkes tentang layanan Swab Antigen kepada PPPK Guru 2021. /


PORTAL SULUT - Tes kompetensi PPPK Guru serentak digelar tanggal 13 hingga 17 September 2021.

Untuk mengecek jadwal bisa melalui 3 tempat ini:

a. SSCASN dengan cara mencetak kartu ujian,

b. website guruppk.kemdikbud.co.id., atau

c. melalui website instansi yang dilamar masing-masing (Pemkab/Pemkot/Pemprov/BKD)

Baca Juga: Nama PPPK Guru Tidak Muncul di Jadwal dan Tilok Seleksi Kompetensi Tahap I? Kemendikbudristek Bilang Begini

Nah, seperti tes CPNS, pelaksanana seleksi PPPK Guru juga menerapkan protokol kesehatan.

Berikut syaratnya:

1. Melakukan sekurang-kurangnya tes Antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum melakukan seleksi kompetensi

2. Pelaksanana rapid tes antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Setempat

3. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.

4. Menjaga jarak minimal 1 meter

5. Mencuci tangan dengan sabun.

Peserta juga diminta mencetak kartu ujian tanggal 11 sampai 12 September 2021.

Baca Juga: Lulusan SMA Peserta SKD CPNS Kemenkumham, Cek di Sini Jumlah Saingan Kamu di Tiap Kanwil!

Lantas apakah seluruh daerah mengratiskan antigen peserta PPPK Guru?

Dikutip dari berbagai sumber, berikut daerah-daerah yang mengratiskan antigen peserta PPPK Guru.

Kota Bogor, Kabupaten Pasuruan dari tanggal 12-15, Kabupaten Dili Serdang, Blora, Kabupaten Langkat, Kebumen, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Tasikmalaya, Pekalongan, Gresik, Pandeglang, Jember, Agam Sumatera Barat, Tulungagung.

Klaten, Banjarmasin, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Majalengka, Sumenep, Ngawi, Cimahi, Kabupaten Sambas, Kabupaten Tapin Kalimantan selatan.

Pemalang, Banjarmasin, Kab. Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah, BANJAR, BANJARMASIN, BATOLA (Kalimantan Selatan), Kabupaten Kayong Utara, dan beberapa daerah lainnya.

Nah jika peserta ingin menanyakan soal pelaksanaan antigen di daerah masing-masing di Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler